oleh

Dituding Sebar Hoaks Soal Dana BOSP SMPN 1 Sirombu, Utema Gulo Kecam Keras,Suararakyattanimbar.site

Nias Barat Sumatera Utara,DiscoveryNews.id — Tokoh masyarakat Nias Barat, Utema Gulo, melayangkan kecaman keras terhadap media online Suararakyattanimbar.site. Kecaman ini dipicu oleh pemberitaan media tersebut pada 1 Oktober 2026 yang menuding dirinya telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait pengelolaan Dana BOSP di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu.

Tudingan hoaks tersebut berkaitan dengan polemik yang memanas setelah media Metronewstv.co.id menerbitkan berita pada 27 Agustus 2026 dengan judul “Pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 1 Sirombu Diduga Tak Sesuai, Realisasi Anggaran Dipertanyakan” dengan pagu anggaran Tahap I 2026 senilai Rp238.720.000.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Utema Gulo menegaskan informasi yang ia sampaikan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola Dana BOSP didasari data RKAS dan fakta lapangan yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai klaim sepihak dari Suararakyattanimbar.site adalah bentuk penggiringan opini dan pembunuhan karakter.

“Saya mengecam keras tuduhan tersebut. Informasi yang disiarkan sebelumnya memiliki dasar yang jelas terkait kondisi tata kelola di SMP Negeri 1 Sirombu. Menyebut hal itu sebagai hoaks tanpa melakukan verifikasi yang berimbang adalah tindakan yang mencederai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Utema Gulo dalam pernyataan resminya, Kamis (02/10/2026).

Fokus Pada Substansi, Bukan Serang Narasumber

Utema Gulo mendesak semua pihak untuk fokus pada substansi transparansi pengelolaan dana pendidikan, bukan malah menyerang narasumber yang menyuarakan kritik publik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah diatur undang-undang, bukan dengan menuding hoaks di website lain.

Payung Hukum yang Melindungi Wartawan dan Narasumber

Apabila seorang wartawan atau narasumber dituduh menyebar hoaks dalam produk jurnalistik, terdapat 3 instrumen hukum yang membatasinya:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lex Specialis)
Ini adalah hukum utama. Pasal 1 angka 11 dan 12 mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan membuat berita tandingan yang menuduh hoaks.
Pasal 8 menegaskan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Penilaian apakah sebuah produk berita hoaks atau bukan adalah wewenang  Dewan Pers, bukan klaim sepihak Suararakyattanimbar.site.

2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Pasal 28 ayat (3) mengatur tentang penyebaran pemberitaan bohong yang disengaja. Namun, untuk produk pers yang sah, sudah ada MoU antara Kapolri, Kejagung, dan Dewan Pers bahwa perkara jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu lewat sidang kode etik di Dewan Pers, tidak bisa langsung dipidanakan dengan UU ITE. Ancaman penjara 4 tahun yang ditulis situs tersebut adalah keliru.

3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencemaran Nama Baik
Justru jika sebuah media menuduh seseorang atau pers lain menyebar hoaks tanpa putusan Dewan Pers dan tanpa bukti formal, tindakan tersebut dapat berbalik dikategorikan sebagai  penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik di muka umum,Pihak yang dituduh bisa melaporkan balik.

Dengan dasar hukum tersebut, Utema Gulo meminta Suararakyattanimbar.site untuk mencabut tudingan hoaks tersebut dan menjalankan fungsi pers yang berimbang, serta meminta Inspektorat Nias Barat tetap fokus mengaudit Dana BOSP Rp238 Juta di SMPN 1 Sirombu.

Editor: Redaksi

Haris
Author: Haris

Komentar