Kupang, DiscoveryNewsId_Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, Andraviani F.U. Laiya, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Laporan tersebut diterima SPKT Polda NTT pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/364/X/2026/SPKT/POLDA NTT.
Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai oleh pelapor telah merugikan nama baiknya.
Berdasarkan uraian dalam laporan, unggahan yang dipersoalkan memuat foto pelapor tanpa izin, disertai narasi yang mengadu domba gereja dan umat beragama bahkan dalam unggahan tersebut pun dilayangkan pernyataan pada kolom komentar bahwa pelapor adalah satpam kartel berbungkus jas GMKI dan GMKI adalah Gerakan Membela Kartel Indonesia.
Dalam laporan tersebut, akun Facebook atas nama Dalur Maksimus dicantumkan sebagai akun yang diduga berkaitan dengan unggahan tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 30 September 2026 di wilayah Jalan Kabesak, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelapor dan Saksi Langsung Diperiksa
Setelah laporan diterima, penyidik Polda NTT langsung melakukan pengambilan keterangan terhadap Andraviani Fortuna Umbu Laiya selaku pelapor dan salah satu saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memperoleh keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Didampingi Tiga Advokat
Dalam proses hukum tersebut, Andraviani didampingi tiga advokat dari Kantor Hukum AEB & Partners, yakni Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., Fendi Bia, S.H., dan Januar Philips Lukuaka, S.H., M.H.
Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 035/SK/AEB&P-Kup/Pal/X/2026.
Kuasa hukum pelapor, Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.
“Kami menghormati dan mengapresiasi proses yang dilakukan oleh penyidik. Hari ini pelapor dan salah satu saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan. Kami berharap seluruh fakta dan bukti yang ada dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi klien dan menyampaikan keterangan maupun bukti yang diperlukan. Selanjutnya kami percayakan kepada penyidik untuk menilai fakta dan alat bukti berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Fendi Bia, S.H., salah satu kuasa hukum Andraviani, mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses penanganan laporan.
“Klien kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan diketahui serta menyampaikan bukti-bukti yang relevan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan penilaian secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.
Fendi menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum yang diperlukan.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan telah diambilnya keterangan pelapor dan saksi, proses penanganan laporan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polda NTT.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum dan menyerahkan penilaian terhadap dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian.
***Red











Komentar