MAMASA, Discoverynews.id – Polsek Mambi melalui Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Sendana dan Lembaga Hadat memediasi sengketa pembagian hak warisan yang melibatkan dua bersaudara di Kantor Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sengketa tersebut melibatkan Amiruddin (50) dan Impang (54), yang berbeda pendapat terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka. Perbedaan pandangan tersebut sempat menimbulkan ketegangan di antara kedua pihak sehingga dilakukan mediasi sebagai upaya mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik.
Kapolsek Mambi, Ipda Riswandi, mengatakan pendekatan kekeluargaan menjadi salah satu langkah yang diutamakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, keberatan, serta harapannya terkait pembagian warisan. Bhabinkamtibmas kemudian mengimbau agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap menjaga hubungan kekeluargaan.
“Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar seluruh pihak mengutamakan hubungan kekeluargaan dan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Kami juga mengingatkan agar tidak ada tindakan atau ucapan yang dapat memicu konflik lebih lanjut,” ujar Ipda Riswandi.
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Mereka juga berkomitmen melanjutkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan keluarga besar, Pemerintah Desa, dan Lembaga Hadat.
Apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Mambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sendana dan Lembaga Hadat serta memantau perkembangan persoalan tersebut guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.














Komentar