Tanggamus, Discoverynews.id – Dunia pendidikan dan tata kelola pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang oknum guru ASN di Kabupaten Tangerang diduga merangkap jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan kepegawaian dan ketentuan perangkat desa.
Informasi yang diterima menyebutkan, guru bersatus ASN aktif tersebut menjalankan dua peran sekaligus: mengajar di sekolah dan mengelola keuangan desa. Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan kepegawaian dan pemerintahan desa di Kabupaten Tanggamus,
Padahal, berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai ASN atau profesi lain yang menggangu tugas dan fungsi utamanya. Di sisi lain, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini bukan soal siapa, tapi soal aturan dan moralitas. Mengelola keuangan desa bukan pekerjaan sambilan, apalagi sambil jadi ASN. Ini bukti nyata pembiaran dan lemahnya kontrol dari pihak terkait,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kaur Perencanaan memegang peran vital dalam aliran dana desa. Jika jabatan ini dipegang oleh ASN aktif yang seharusnya fokus pada dunia pendidikan, maka patut dipertanyakan integritas dan akuntabilitasnya. Apakah dana desa masih aman? Apakah ada tumpang tindih kepentingan?
Publik pun bertanya-tanya: di mana peran Inspektorat? Bagaimana pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD)? Apakah BKPSDM tutup mata?
Kasus ini membuka mata akan adanya potensi pelanggaran yang lebih luas. Jika satu kasus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin banyak jabatan perangkat desa lainnya juga diisi oleh ASN secara ilegal.
Masyarakat mendesak agar Bupati Tangerang, Inspektorat, dan BKPSDM serta Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas:
Lakukan audit jabatan dan kepegawaian secara menyeluruh.
Berikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kembalikan kepercayaan publik dengan langkah nyata, bukan sekadar retorika
TANGGAMUS- Dunia pendidikan dan tata kelola pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang oknum gurup PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanggamus, Berinsial YN diduga merangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan Pekon Kandang besi kecamatan Kota Agaung Barat, ini sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan kepegawaian dan ketentuan perangkat desa.
Informasi yang diterima oleh awak media ini menyebutkan, YN Adalah seoran guru aktif tersebut menjalankan dua peran sekaligus: mengajar di sekolah dasar Negri 1 Wonosobo, Kecamatan wonosobo dan menjabat sebagai kaur perencanaan di Pekon kandang besi, kecamatan Kota Agung Barat, Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan kepegawaian dan pemerintahan desa di Kabupaten Tanggamus.
Padahal, berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai ASN atau profesi lain yang menggangu tugas dan fungsi utamanya. Di sisi lain, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini bukan soal siapa, tapi soal aturan dan moralitas, akan tetapi ini bukti nyata pembiaran dan lemahnya kontrol dari pihak terkait,” tegas salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya saat melapor kepada pihak media melalui chat instan di aplikasi mesenger iya meminta kepada intansi terkait untuk segera turun kan dan menindak tegas HYN tutup warga.
di ketahui HYN menjabat sebagai Kaur perencanaan di pekon Kandang Besi, memegang peran vital dalam kepentingan anggaran dana desa. Jika jabatan ini dipegang oleh ASN aktif yang seharusnya fokus pada dunia pendidikan, maka patut dipertanyakan integritas dan akuntabilitasnya. Apakah dana desa masih aman? Apakah ada tumpang tindih kepentingan?
Publik pun bertanya-tanya: di mana peran Inspektorat? Bagaimana pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD)? Apakah BKPSDM tutup mata?
Kasus ini membuka mata akan adanya potensi pelanggaran yang lebih luas. Jika satu kasus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin banyak jabatan perangkat desa lainnya juga diisi oleh ASN atau guru PPPK secara ilegal.
Masyarakat mendesak agar Bupati Tanggamus , Inspektorat, dan BKPSDM serta Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus segera mengambil tindakan tegas:, Lakukan audit jabatan dan kepegawaian secara menyeluruh.
Berikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kembalikan kepercayaan publik dengan langkah nyata, bukan sekadar retorika.
(Tomi)
















Komentar