PASANGKAYU, Discoverynews.id – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah panggung milik warga di Dusun Mata Allo, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Rumah berukuran sekitar 7 x 12 meter tersebut diketahui milik Samir (43), seorang petani. Ironisnya, rumah itu baru sehari ditempati oleh penyewa bernama Sunarti (41), warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-Budong.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, Sunarti meninggalkan rumah sekitar pukul 15.30 WITA untuk menuju tempat kerjanya di SPPG Yayasan Insan Sehat Lestari.
Sekitar pukul 17.00 WITA, seorang saksi bernama Ahmad mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari tabung gas. Saat mengecek sumber suara, saksi mendapati rumah tersebut telah terbakar dan kobaran api dengan cepat membesar.
Api bahkan sempat merambat hingga membakar bagian jendela rumah warga bernama Kasdir yang berada di sebelah lokasi kejadian. Dalam waktu sekitar 30 menit, bangunan rumah panggung tersebut ludes dilalap si jago merah.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan sementara di lokasi, kebakaran diduga kemungkinan dipicu korsleting listrik. Rumah tersebut diketahui sebelumnya sudah lama dalam keadaan kosong sebelum kemudian ditempati oleh penyewa sehari sebelum peristiwa kebakaran.
Sejumlah barang milik penghuni turut terbakar, di antaranya satu tabung gas, satu unit kompor gas, KTP, Kartu Keluarga, peralatan dapur serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Mendapat informasi kejadian tersebut, personel Polsek Sarudu langsung bergerak ke lokasi. Polisi melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta membantu warga menangani sisa api yang masih menyala.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali kobaran api yang berpotensi merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Dalam peristiwa tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Pemilik rumah juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan tidak menganggapnya sebagai tindak pidana.
Akibat kebakaran, kerugian materiel sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.
Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safruddin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan instalasi listrik, kompor, tabung gas maupun sumber api lainnya.
“Musibah kebakaran dapat terjadi kapan saja. Untuk itu, masyarakat diharapkan selalu memastikan kondisi instalasi listrik dan peralatan rumah tangga dalam keadaan aman sebelum meninggalkan rumah,” imbau IPTU Sofian Safruddin.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi instalasi listrik dan peralatan rumah tangga, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mencegah potensi kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian materiel maupun membahayakan lingkungan sekitar.











Komentar