Tasikmalaya,Discoverynews.id – Aliansi Gerakan Muda Aktifis Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya terkait keberadaan tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela).
Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Tasikmalaya, Selasa (6/10/2026). Bupati Tasikmalaya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya H. Kurniawan, didampingi Plt Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman beserta sejumlah jajaran perangkat daerah.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Gerakan Muda Aktifis mempertanyakan tata kelola dan legalitas tambak udang yang telah berkembang di wilayah Tasik Selatan selama bertahun-tahun.
Salah satu perwakilan aliansi, Ajij Muslim, eksponen Pasir Beusi 2013, mengatakan pihaknya menemukan potensi keberadaan ratusan tambak udang di wilayah Kecamatan Cipatujah dan Cikalong.
“Berdasarkan informasi secara kolektif, baik itu di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, itu ada 400 lebih tambak, sekitar 410 tambak,” kata Ajij.
Menurutnya, keberadaan tambak udang sebenarnya dapat menjadi potensi ekonomi bagi Tasik Selatan apabila dikelola secara baik dan sesuai aturan. Bahkan, ia berharap sektor tersebut dapat menjadi salah satu ikon perekonomian Tasik Selatan sekaligus memberikan kontribusi terhadap daerah.
Namun, kata Ajij, persoalan utama yang menjadi perhatian pihaknya adalah tata kelola, perizinan, penggunaan kawasan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kita mengacu terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum. Panglima tertinggi di sini adalah hukum,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakomodasi dan menata keberadaan tambak udang, termasuk memastikan apakah lokasi tambak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan mengenai kawasan sempadan atau harim laut.
“Kami hanya memberikan informasi yang kami temukan di lapangan, sisi positif dan sisi negatifnya. Barangkali Bapak-bapak lebih tahu ketimbang kami,” katanya.
Ajij juga menyoroti lamanya persoalan tambak udang tersebut. Menurut dia, aktivitas tambak udang di Tasik Selatan telah berlangsung sejak 2013 hingga saat ini.
Ia meminta Pemkab Tasikmalaya menunjukkan sikap tegas terkait keberadaan tambak yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Apakah di dinas-dinas menyikapi hal ini sudah lengkap belum? Tapi kok bertele-tele seperti ini,” ucapnya.
Ajij menegaskan, apabila tidak ada langkah berupa penutupan sementara terhadap tambak yang bermasalah, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Apabila tidak ada penutupan sementara dalam waktu satu minggu, kita dari aliansi akan melangkah ke Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Masyarakat Tasela Minta Penegakan Aturan
Perwakilan masyarakat Tasela, Usep , turut menyampaikan keluhan mengenai keberadaan tambak udang. Ia mengaku sebelumnya memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai persoalan perizinan dan tata kelola tambak.
Namun setelah mengikuti pengawasan lapangan dan mendengar pemaparan dari para aktivis, ia mengaku prihatin dengan kondisi yang ditemukan.
“Saya orang Tasela, bukannya diam kemarin. Hanya, kata tadi juga, ada keterbatasan pengetahuan. Tapi setelah dijabarkan oleh rekan-rekan, di sinilah baru saya tersentuh,” katanya.
Menurut Usep, keberadaan tambak di satu sisi memang memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, ia menilai terdapat masyarakat sekitar yang kehilangan akses terhadap lahan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia juga mempertanyakan penggunaan kawasan yang berkaitan dengan wilayah harim laut dan potensi dampaknya terhadap lingkungan, termasuk risiko abrasi.
“Kalaupun ada terjadi abrasi kepada kami yang ada di Tasela, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujarnya.
Usep meminta pemerintah menerapkan aturan secara adil terhadap seluruh pihak dan tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Tolong kepada semua pemerintah tegakkan keadilannya seadil-adilnya. Ulah pilih kasih atuh ieu teh,” katanya.
Pemkab: Tambak Udang Wajib Berizin
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Kabupaten Tasikmalaya H. Kurniawan menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Yang jelas pemerintah mengatur semua aset yang ada semuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Itulah judul besarnya,” kata Kurniawan.
Terkait tambak udang, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas harus memiliki izin.
“Untuk masalah tambak udang ini memang pemerintah kami tegas bahwa itu harus berizin. Kalau tidak berizin ya jangan beroperasi,” tegasnya.
Kurniawan juga menjelaskan bahwa tidak seluruh kewenangan perizinan tambak berada di tangan pemerintah daerah. Terlebih apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan kawasan harim laut, kewenangannya berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Dari sekitar 410 tambak yang disebut dalam audiensi, menurut Kurniawan, baru enam pengusaha tambak yang masuk dalam proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Itu pun izin tersebut belum sampai pada tahap terbit.
“Yang berizin masuk ke kewenangan kita baru enam dari total 410. Itu baru proses, izinnya belum terbit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk aktivitas yang berkaitan dengan kawasan harim laut, proses perizinannya tidak berada pada kewenangan Pemkab Tasikmalaya, melainkan harus ditempuh melalui pemerintah pusat, khususnya kementerian yang memiliki kewenangan di bidang kelautan.
Pemkab Akan Menata Tambak
Selain persoalan legalitas, Pemkab Tasikmalaya juga menyoroti adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambak.
Kurniawan mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan penataan terhadap aktivitas tambak yang telah berjalan.
“Termasuk dari aktivis muda Tasikmalaya tadi yang menyampaikan dalam audiensi adanya pencemaran bahan bakar minyak, generatornya, gensetnya. Makanya kita sedang menata sekarang,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas.
“Kita ingin menata menuju ke legal. Kita tidak memberikan toleransi untuk selanjutnya apabila tidak legal,” ujarnya.
Kurniawan mengatakan apabila kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan lingkungan, aktivitas ekonomi dapat berjalan secara normal dan berkelanjutan.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan tidak saling menyudutkan.
“Kami dari pemerintah menuju ke titik legal. Kita harus memikirkan anak cucu, berkelanjutan buat bekal kita nanti. Jangan sampai menutup hak orang lain,” katanya.
Pemerintah, lanjut dia, akan mengajak pelaku usaha yang belum tertib agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang belum tertib ayo kita ajak biar tertib. Kami dari pemerintah mensuport asalkan semua itu legal. Yang melanggar, kita pasti akan segera kita tertibkan sesuai SOP,” ujarnya.
Zona Tambak Akan Ditata
Sementara itu, Plt Asda II Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengatakan pemerintah akan melakukan penataan berdasarkan zona serta kesesuaian dengan tata ruang.
“Kami akan menata dan akan melihat zonanya di mana, membuat sebuah tambak itu di sebelah mana. Kita akan atur zonanya,” kata Asep.
Menurutnya, keberadaan investor di Kabupaten Tasikmalaya pada dasarnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun investasi tersebut tetap harus disesuaikan dengan tata ruang, kondisi lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Kita atur agar sesuai dengan RTRW, terus tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Asep mengatakan Pemkab Tasikmalaya juga ingin agar kegiatan ekonomi tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan tambahan penghasilan.
Ia menilai persoalan perizinan tambak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sebaiknya tidak hanya dilihat dari persoalan masa lalu, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan ke depan.
“Menurut saya simpel saja, kita jangan lihat ke belakang. Yang sudah-sudah anggap kemakluman saja. Akan tetapi kita melangkah ke depan. Yang ke belakang itu sebagai evaluasi dan introspeksi buat kita semuanya,” pungkasnya. (UR)
















Komentar