oleh

Dugaan Penyimpangan Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar di Polman Masuk Penyidikan

POLMAN, Discoverynews.id — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran honor rohaniawan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Perkara ini berkaitan dengan anggaran honor rohaniawan yang diperuntukkan bagi imam masjid, khatib, serta pendeta dengan nilai anggaran sekitar Rp4,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah resmi menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini sudah naik sidik. Pihak penyidik sudah meningkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik,” kata Abd Azis saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Seiring dengan peningkatan status tersebut, penyidik terus mendalami pengelolaan anggaran, mulai dari proses penganggaran, pencairan, hingga penyaluran honor kepada para penerima manfaat.

Hingga saat ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan camat di Kabupaten Polman.

Selain para camat, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Mereka di antaranya bendahara, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), penerima manfaat, hingga mantan Bupati Polman.

Anggaran 2023 dan 2024 Didalami

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar tidak hanya mendalami penggunaan anggaran honor rohaniawan tahun 2024. Pengelolaan anggaran pada tahun 2023 juga menjadi bagian dari penyidikan.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, ditemukan dugaan bahwa sebagian anggaran tahun 2023 belum dicairkan kepada penerima manfaat.

Sementara itu, anggaran tahun 2024 diduga digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui secara utuh bagaimana proses penganggaran, pencairan, pengelolaan, hingga penyaluran honor rohaniawan dilakukan.

Dengan meningkatnya perkara ke tahap penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar selanjutnya akan mendalami dugaan penyimpangan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran honor rohaniawan tersebut.

Proses penyidikan masih berjalan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekitar Rp4,2 miliar tersebut.

Komentar