Gunungsitoli, DiscoverNews.Id – Seorang petani asal Onozitoli Tabaloho, Gunungsitoli Selatan, resmi melapor ke Polres Nias setelah fotonya diposting di Facebook dan dituduh sebagai DPO pelaku pemerkosaan anak kandung.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/569/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 Oktober 2026, pukul 12.16 WIB.
Pelapor bernama OPERISMAN HAREFA, 41 tahun, laki-laki, pekerjaan Petani/Pekebun, agama Kristen, alamat Onozitoli Tabaloho, Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, NIK 1278011205xxxxx, HP 082164981980.
Terlapor dalam laporan tersebut adalah pemilik akun Facebook atas nama ALAMAT LIAMAN HOH.
Dalam uraian kejadian di STTLP tersebut dijelaskan, peristiwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Pelapor diberitahu oleh seseorang bernama Novebrianus Harefa bahwa terlapor telah memviralkan dirinya di akun Facebook terlapor.
Dalam postingan tersebut, terlapor memosting foto pelapor dan menuduh pelapor sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindakan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelapor dalam laporannya menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan belum pernah ia lakukan. Akibat postingan yang memviralkan foto dan tuduhan tersebut, pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, sehingga datang ke Kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Laporan terjadi di Titik Koordinat 1.197561302730035, 97.6030718973602, Onozitoli Tabaloho, Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, dengan waktu kejadian diketahui pada 06 Oktober 2026.
Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor Operisman Harefa dan diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumut, KA SPKT u.b. Kanit II, Yuniter Zega, Ajun Inspektur Polisi Satu NRP 84010673, dengan stempel resmi Polres Nias.
Foto dokumen STTLP diambil pada 07 Oktober 2026 pukul 13.26.55 WIB di 54-38 Jalan Karet Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Altitude -12.0 msnm, dengan watermark DiscoverNews.Id.
Pihak kepolisian melalui SPKT mencatat, perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website LP2TP.hareskrim.polri.go.id.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik akun Facebook terlapor belum berhasil dikonfirmasi.
Red.














Komentar