KALBAR KAPUAS HULU,Discoverynews.id – Langkah tegas diambil oleh Polsek Boyan Tanjung dalam merespons aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukumnya.
Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, jajaran kepolisian turun langsung ke lapangan untuk menuntaskan verifikasi faktual atas maraknya kabar penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan liar tersebut.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung.
Penyisiran intensif ini dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H., bersama jajaran personelnya.
Medan yang terjal dan sulit tidak menyurutkan langkah tim untuk menjangkau lokasi target di kawasan Empadik, Dusun Benit, Desa Landau Mentail, yang berbatasan langsung dengan Desa Beringin.
Demi mencapai titik lokasi, rombongan petugas harus menempuh perjalanan berlapis menggunakan kendaraan roda empat, dilanjutkan menyeberang dengan perahu, hingga menerobos jalur darat menggunakan sepeda motor.
Setibanya di titik lokasi, petugas kepolisian tidak mendapati keberadaan unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan media daring.
Diduga kuat, sebagian pelaku penambangan liar telah melarikan diri dan mengosongkan area sebelum rombongan petugas tiba di tempat kejadian.
Kendati demikian, tim di lapangan menemukan jejak nyata bekas galian tambang di area daratan beserta berbagai perlengkapan penunjang aktivitas ilegal tersebut.
Di lokasi penambangan, petugas menyita dan mendokumentasikan sejumlah barang bukti pendukung kegiatan PETI, seperti selang penyedot air berukuran besar dan karpet penyaring material emas.
Tanpa kompromi, Kapolsek Boyan Tanjung bersama anggota langsung melakukan pembongkaran serta pemusnahan terhadap seluruh sarana dan prasarana yang ditinggalkan para pelaku.
Langkah pemusnahan di tempat ini sengaja dilakukan guna memastikan fasilitas penambangan liar tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali di kemudian hari.
Di sela-sela penertiban, pihak kepolisian juga menyempatkan diri untuk memberikan edukasi serta imbauan persuasif kepada warga setempat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Masyarakat diingatkan secara tegas mengenai risiko hukum yang membayangi setiap aktivitas penambangan tanpa izin, di samping dampak buruk berupa kerusakan lingkungan yang masif.
Kepolisian menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga kelestarian alam dan tidak tergiur terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan daerah.
Menutup rangkaian kegiatan penyisiran, IPDA Egidius Egi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan bakal terus mengawasi kawasan rawan PETI secara berkala.
Kepolisian memastikan akan mengambil tindakan hukum yang lebih drastis apabila di kemudian hari kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal maupun pengerahan alat berat di wilayah tersebut.
Pengecekan langsung ini menjadi bukti nyata responsivitas Polri dalam menguji kebenaran informasi publik sekaligus memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
(Tim/Red)










Komentar