oleh

Dugaan Pungli Di Lingkungan UPPKB Sumedang Kembali Mencuat, Pengemudi Jasa Angkutan Barang Menjerit

Kabupaten Sumedang, discoverynews.id – Viral di beberapa platform media sosial terkait keluhan dari para pengemudi jasa angkutan barang yang merasa berkeberatan dengan adanya pungutan liar dari beberapa oknum ASN/P3K Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat yang bertugas pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kabupaten Sumedang berada di Tomo, Kabupaten Sumedang.

Tim Jurnalis discoverynews.id mencoba menelusuri prihal aduan tersebut dan hasil dari penelusuran tersebut,tim Penelusuran menemukan adanya kegiatan yang dimaksud oleh para pengemudi jasa angkutan barang tersebut,pada hari Rabu 07/10/2026 pukul. 20.30 WIB.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Berdasarkan pantauan Tim Penelusuran terlihat sejumlah orang yang mengenakan pakaian sipil atau preman berada di sekitar lokasi dan diduga melakukan aktivitas pungutan terhadap sejumlah pengemudi kendaraan truk, khususnya kendaraan yang diduga membawa muatan melebihi batas ketentuan.

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan tidak resmi di sekitar kawasan jembatan timbang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan siapa pihak yang memberikan instruksi kepada orang-orang tersebut maupun ke mana uang yang diduga dipungut disetorkan.

*Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas*

Tim Penelusuran juga memperoleh dugaan dari hasil penelusuran di lapangan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan oknum tertentu di lingkungan jembatan timbang. Dugaan yang berkembang menyebutkan, penggunaan orang berpakaian sipil tersebut dimungkinkan untuk memberikan kesan seolah-olah pungutan dilakukan oleh masyarakat atau pihak luar.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola UPKB maupun instansi terkait. Tidak tepat apabila dugaan keterlibatan petugas langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Tim Penelusuran berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi, sejumlah orang yang sebelumnya terlihat di sekitar kawasan tersebut disebut memilih menghindar dan tidak memberikan keterangan.

Namun, seorang petugas jembatan timbang kemudian mempersilakan tim investigasi media untuk masuk ke kantor guna bertemu dengan Komandan Regu (Danru).

Petugas tersebut menyampaikan bahwa Danru masih beristirahat dan meminta awak media untuk kembali pada pagi hari guna memperoleh penjelasan serta klarifikasi mengenai aktivitas yang berlangsung pada malam tersebut.

*Pungli di Jembatan Timbang Dilarang*

Praktik pungutan liar dalam pelayanan publik pada prinsipnya dilarang dan dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Termasuk apabila terdapat permintaan atau penerimaan uang di luar ketentuan resmi dengan tujuan tertentu, misalnya untuk menghindari penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan muatan.

Dalam konteks kendaraan angkutan barang, pemberian uang kepada petugas untuk menghindari pemeriksaan atau penindakan atas dugaan pelanggaran seperti Over Dimension Over Load (ODOL) juga merupakan persoalan serius.

Karena itu, dugaan aktivitas pungutan di kawasan Timbangan Tolongas perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang agar dapat diketahui apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan dengan petugas atau pengelola jembatan timbang.

*Menunggu Klarifikasi Resmi*

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan dari Komandan Regu (Danru) maupun pihak pengelola UPKB Timbangan Tolongas terkait dugaan pungutan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai prosedur penindakan kendaraan bermuatan lebih, keberadaan pihak berpakaian sipil di sekitar lokasi, serta apakah terdapat transaksi atau pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi.

Jika terbukti terdapat pungutan liar yang melibatkan oknum petugas maupun pihak lain yang bekerja sama dengan petugas, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar dan mekanisme resmi, pihak pengelola diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pungli di tengah masyarakat.

 

(Sendi)

sendi
Author: sendi

Komentar