Maluku,Discoverynews.id-Persoalan status tanah yang menjadi lokasi Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Maluku Barat Daya kembali menjadi perhatian. Pada Kamis (8/10/2026),
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan tuan tanah melakukan sasi terhadap tanah dan sejumlah bangunan yang berada di lingkungan kampus.
Dalam prosesi tersebut, tanda sasi adat ditunjukkan dengan menggantung daun kelapa pada sejumlah bagian bangunan kampus sebagai penanda bahwa kawasan tersebut telah dikenai sasi menurut ketentuan adat yang mereka lakukan.
Pelaksanaan sasi tanah tersebut kemudian menimbulkan suasana kurang nyaman di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya pemasangan tanda sasi di lingkungan tempat mereka menjalankan aktivitas perkuliahan.
Kondisi tersebut mendorong para dosen bersama mahasiswa untuk mengambil langkah lanjutan melalui jalur penyampaian aspirasi secara damai.
Sekretaris Koordinator di lingkungan PSDKU Maluku Barat Daya, Andi Dahaklory, sebelumnya menegaskan bahwa pihak dosen berkomitmen untuk mencari solusi terhadap persoalan legalitas tanah kampus melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah kampus sangat penting agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung secara aman, tertib dan berkelanjutan.
Setelah pelaksanaan sasi tanah tersebut, para dosen dan mahasiswa PSDKU Maluku Barat Daya berencana menyampaikan aspirasi secara damai kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Namun, aksi tersebut akan dilakukan setelah pihak mahasiswa dan dosen memperoleh surat izin dari Polres Maluku Barat Daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana penyampaian aspirasi tersebut akan diarahkan ke Kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kantor Bupati Maluku Barat Daya.
Aksi damai tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sivitas akademika agar Pemerintah Daerah dan DPRD segera mengambil langkah konkret dalam mencari solusi atas persoalan status dan legalitas tanah yang menjadi lokasi PSDKU.
Para dosen dan mahasiswa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, koordinasi dan mekanisme hukum serta administrasi yang jelas, sehingga tidak mengganggu proses pendidikan dan aktivitas akademik mahasiswa.
Bagi mahasiswa, kepastian mengenai status tanah kampus menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan mereka dalam mengikuti proses perkuliahan.
Mereka berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Barat Daya dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pihak yang mengklaim atau mengatasnamakan tuan tanah, sehingga dapat diperoleh solusi yang dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum dan fakta administrasi pertanahan.
Dosen dan mahasiswa juga berkomitmen agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan legalitas tanah PSDKU Maluku Barat Daya kini diharapkan tidak berlarut-larut. Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan utama agar kampus dapat terus menjalankan fungsi pendidikan dan memberikan ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu.
Dosen dan mahasiswa PSDKU berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Barat Daya segera membuka ruang penyelesaian bersama, sehingga persoalan tanah kampus dapat dituntaskan tanpa mengorbankan keberlangsungan pendidikan dan kepentingan mahasiswa.
Penulis:Vergerina Ratu.
Editor:Demi Dadiara.













Komentar