ACEH TENGAH — discoverynews.id – Pembangunan Gedung Taman Kanak-Kanak Negeri (TK-N) Kampung Bah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, mulai menuai sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari transparansi sumber anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga persoalan administrasi terkait jabatan kepala sekolah.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait, khususnya mengenai sumber dan mekanisme penggunaan anggaran pembangunan gedung sekolah tersebut.
Sorotan juga muncul terhadap pekerjaan pematangan lahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kampung Bah sebelumnya menyerahkan lahan seluas sekitar 30 x 30 meter untuk lokasi pembangunan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, area yang dilakukan pematangan atau perataan lahan disebut tidak sepenuhnya mencakup luasan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, luasan lahan yang diserahkan, serta pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status kepemimpinan TK Negeri Kampung Bah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua nama yang berkaitan dengan jabatan kepala sekolah. Sarmi sebelumnya tercatat sebagai kepala sekolah dalam Dapodik, sementara Sri Murni kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala TK Negeri Kampung Bah.
Situasi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang secara administratif dan faktual memiliki kewenangan sebagai kepala sekolah, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan program pembangunan.
Sarmi, yang kini disebut menjalankan tugas sebagai Bendahara P2SP TK Negeri Kampung Bah, memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut Sarmi, dirinya masih tercatat sebagai kepala sekolah dalam Dapodik. Namun, untuk memenuhi persyaratan pengajuan dana pembangunan melalui program yang disebut Repit, diperlukan kepala sekolah yang memiliki NIK dan memenuhi persyaratan tertentu.
“Dalam Dapodik saya sebagai kepala. Namun karena untuk pengajuan dana Repit dibutuhkan kepala sekolah yang memiliki NIK, maka jabatan Plt Kepala Sekolah dijabat oleh Ibu Sri Murni,” ujar Sarmi.
Sementara itu, Sri Murni membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dalam proses pengajuan anggaran pembangunan.
Ia mengatakan, dirinya kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala TK Negeri Kampung Bah. Namun, menurut Sri Murni, keterlibatannya dalam pelaksanaan pembangunan sangat terbatas.
“Saat proses pengajuan anggaran Repit, saya dipanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dan dijadikan Plt Kepala Sekolah TK Negeri Kampung Bah. Namun, saya hanya dimasukkan nama dan NIK. Dalam pelaksanaan pembangunan saya sendiri tidak dilibatkan dalam berbagai hal,” kata Sri Murni.
Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan pembangunan dilakukan oleh Bendahara P2SP yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah dan masih tercatat dalam Dapodik.
“Saya sendiri masih bertugas sebagai guru P3K di SD Negeri Kampung Bah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat perlunya penjelasan mengenai struktur pengelolaan P2SP, kewenangan kepala sekolah, bendahara, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan.
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Rasidah, M.Pd., memberikan penjelasan melalui WhatsApp.
Menurut Rasidah, berdasarkan regulasi, kepala sekolah pada satuan pendidikan negeri harus berstatus PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Sesuai dengan regulasi, sekolah negeri kepala sekolahnya harus PNS atau P3K, tidak boleh dari honorer,” ujar Rasidah.
Ia menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat satu kepala sekolah yang tercatat secara resmi dan berstatus P3K.
“SK sekarang kepala hanya satu, Pak, yang P3K,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai status Sarmi yang sebelumnya disebut sebagai kepala sekolah sekaligus berkaitan dengan Bendahara P2SP, Rasidah menjelaskan bahwa yang bersangkutan berstatus honorer.
“Bendahara itu statusnya honorer, makanya SK-nya tidak dilanjutkan lagi,” katanya.
Rasidah juga menjelaskan bahwa pembaruan data Dapodik belum dapat dilakukan karena sistem Dapodik secara nasional sedang ditutup oleh Kementerian sejak Juli.
“Saat ini Dapodik se-Indonesia sedang ditutup oleh kementerian sejak bulan Juli, jadi belum bisa di-update. Setelah Dapodik bisa diakses, baru kita update,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi dan pembangunan fisik, keterlibatan masyarakat setempat dalam pekerjaan juga menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, sejumlah tenaga kerja dalam pembangunan gedung tersebut disebut didatangkan dari luar daerah. Kondisi ini memunculkan kekecewaan sebagian warga Kampung Bah yang berharap pembangunan fasilitas publik juga dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat.
Padahal, pembangunan fasilitas pendidikan di kampung semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi peluang pemberdayaan masyarakat lokal sepanjang memenuhi ketentuan pengadaan dan teknis pekerjaan.
Munculnya berbagai persoalan tersebut membuat transparansi menjadi hal penting untuk dijelaskan kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran pembangunan, nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, spesifikasi pekerjaan, serta sejauh mana pelaksanaan pembangunan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan mengenai adanya penggunaan nama dan NIK kepala sekolah dalam proses pengajuan anggaran juga perlu diklarifikasi secara administratif oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepala sekolah “bayangan”.
Namun, tudingan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya pemeriksaan dan bukti resmi. Karena itu, diperlukan penjelasan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pengelola P2SP, pemerintah kampung, serta pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan TK Negeri Kampung Bah.
Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi, keterbukaan dokumen dan penjelasan kepada publik justru dapat menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai tanda tanya yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, administrasi, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan fisik, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, lahan pembangunan TK Negeri Kampung Bah disebut merupakan lahan milik atau aset kampung.
Namun, warga menyebut Pemerintah Kampung Bah, termasuk kepala kampung, tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim media, Pemerintah Kampung Bah disebut tidak mengetahui secara rinci mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, pihak pelaksana maupun mekanisme pekerjaan pembangunan gedung TK tersebut.
Keterangan tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi langsung dari Pemerintah Kampung Bah.
Jika benar lahan tersebut merupakan aset kampung, maka menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemanfaatan lahan, proses penyerahan atau penggunaan lahan, dokumen pendukung, serta bentuk koordinasi antara pemerintah kampung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pembangunan fasilitas publik di atas lahan yang disebut sebagai aset kampung semestinya memiliki kejelasan administrasi dan dasar penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Media akan terus menelusuri informasi terkait pembangunan TK Negeri Kampung Bah, termasuk sumber anggaran, nilai proyek, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta mekanisme pengelolaan P2SP, sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.**
Polemik Pembangunan TK Negeri Kampung Bah Disorot, Transparansi Anggaran dan Dualisme Kepemimpinan Dipertanyakan
















Komentar