TANGGAMUS Discoverynews.id– Laporan wartawan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan dengan oleh seorang guru ASN PPPK, Di SD Negri 1 Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, bersetatus gadis menjalin hubungan gelap dengan kepala pekon way Asahan, kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu dan menghilan begitu saja bak ditelan bumi kini publik pertanyakan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Tanggamus.
Kepala Bidang Pembinaan BKPDM Tanggamus Sabtu 09 Oktober 20226 mengatakan kepada media ini menjelaskan proses penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru PPPK di SD Negri 1 Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, dengan kepala desa setempat Toni mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pekan depan kita dipanggil dan diklarifikasi oleh timnya.
“Ya sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan, iya mengatakan laporan wartawan tersebut sudah kita tindak lanjuti nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan klarifikasi juga.
Dan tidak boleh hanya keterangan sepihak, kita harus berimbang apakah benar yang dilakukan atau yang disampaikan oleh pelapor,” ujar TONi
Menurutnya, pada prinsip awal BKPSDM mengedepankan pembinaan. Namun jika dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan tidak bisa ditolerir, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“tahun 2023 lalu sudah pernah di periksa oleh kabid ketenangan disdik tanggamus namu tidak titik terang antara pelapor dan terlapor Hasil klarifikasi awal memang tahun 2023 lalu ada indikasi, si oknum wanita ini ya, terindikasi memang,” jelasnya.
TONI menegaskan, untuk penelusuran lebih lanjut kewenangan penuh berada di Inspektorat Kabupaten Tanggamus Saat ini BKPSDM Tanggamus sedang menyiapkan surat permohonan pemeriksaan khusus.
“Kalau untuk penelusuran lebih lanjut harus ada pemeriksaan. Yang punya kewenangan penuh adalah Inspektorat. Saat ini kita mau buatkan surat permohonan pemeriksaan khusus kepeda pimpinan. Nantinya, ada bidang khusus di Inspektorat yang akan memeriksa,” terangnya.
Setelah pemeriksaan khusus dilakukan, hasil berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat akan disampaikan ke Bupati Tanggamus
“Nanti Inspektorat akan mengirim berkas semacam LHP, hasil pemeriksaan. Kemudian disampaikan ke Bupati Ada hukuman berat, hukuman ringan, atau hukuman sedang,” kata TOaNI
Ia juga menekankan, BKPSDM belum dapat memastikan apakah kasus ini termasuk pelanggaran disiplin berat, sedang, atau ringan. Penetapan jenis sanksi sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah dapat dikenai sanksi administratif berat hingga sanksi pidana.
Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990: Melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur pelanggaran terhadap norma moral, etika, dan kedisiplinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Pasal 284 KUHP lama.Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait delik perzinaan .
Sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran:1. Hukuman Disiplin Ringan / Sedang, Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis., Pemotongan tunjangan kinerja penghasilan dalam jangka waktu tertentu misalnya pemotongan 25% selama 6–12 bulan Hukuman Disiplin Berat, dan pemecatan dengan tidak hormat (PDTT). (TOMI)
















Komentar