Cianjur, DiscoveryNews.id – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencoreng Kabupaten Cianjur. Uang rakyat senilai lebih dari Rp 153 juta di Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, diduga raib setelah ditransfer ke rekening pribadi oleh oknum perangkat desa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Desa Cihaur, Ikhsan, saat dikonfirmasi /DiscoveryNews.id.
Kades Ikhsan menjelaskan kronologi bermula pada tanggal 15, saat Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16 juta dicairkan dan dioper ke operator keuangan desa, yakni Kaur Perencanaan.
“Jadi gini, kan waktu tanggal 15 itu mencairkan DBH sebesar 16 juta itu kan dioper ke kantor, tapi KTP (ID Banking) sama password-nya ada di bendahara, di Kaur Perencanaan karena Kaur Perencanaan sebagai operator keuangan desa,” ujar Kades Ikhsan.
Awalnya, pembagian dana tersebut dinilai wajar, yakni Rp 8 juta untuk BKP dan Rp 8 juta untuk bendahara. Kejanggalan baru terungkap keesokan harinya saat hendak digunakan untuk 5 kegiatan desa.
“Pas besoknya mau dikeluarkan lagi karena ada 5 kegiatan yang belum dikerjakan, TPT, jalan usaha tani, penyelesaian MCK, Posyandu, dan pemberdayaan PKK. Setelah dicek, tidak bisa dicek karena password-nya sudah diganti oleh oknum tersebut,” ungkapnya.
Karena akses diblokir, pihak desa bersama Sekdes dan Bendahara kemudian meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk membuka blokiran. Betapa terkejutnya mereka saat blokir dibuka pada tanggal 26.
“Setelah tanggal 26 pas dibuka ternyata dana tersebut kosong, cuma ada saldo Rp 500. Kami penasaran, terus datang langsung ke Bank BJB untuk meminta rekening koran sebagai bukti,” kata Ikhsan.
Dari rekening koran tersebut, fakta mengejutkan terungkap. Seluruh dana tersebut telah dipindahkan ke rekening pribadi oknum Kaur Perencanaan berinisial C.
“Ternyata betul, di rekening koran itu semuanya ditransfer ke saudara Kaur Perencanaan. Totalnya Rp 153 juta 371 ribu, sekitar Rp 153 juta lebih,” tegasnya.
Mengetahui hal itu, Pemdes Cihaur langsung menggelar musyawarah bersama BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan lembaga desa lainnya untuk meminta pertanggungjawaban. Bahkan, mereka mendatangi rumah orang tua pelaku karena yang bersangkutan jarang masuk kerja.
“Dia mengakui dan bikin pernyataan di atas materai bahwa uang tersebut betul murni dipakai saya sendiri, dari rekening kas desa ke rekening pribadi saya. Katanya dipakai dulu buat trading tanpa sepengetahuan desa,” jelas Kades.
Dalam surat pernyataan itu, pelaku berjanji akan mengembalikan, namun meminta waktu hingga November-Desember, bahkan orang tuanya meminta waktu satu tahun. Kades menolak karena itu adalah uang masyarakat.
Tak hanya ADD, Kades juga mengungkap ada dugaan dana insentif RT/RW sekitar Rp 27 juta hingga Rp 30 juta pada tanggal 10-11 Agustus yang juga raib dengan modus yang sama.
Untuk langkah hukum, Pemdes Cihaur telah menempuh jalur resmi. Mereka telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat Daerah (Irda), dan Unit Tipikor Polres Cianjur.
“Kami sudah di-BAP. Hari Senin Sekdes, hari Selasa bendahara dan saya sendiri Kepala Desa. Tinggal menunggu konfirmasi dari pelaku tersebut yang belum datang saat dipanggil,” ujarnya.
Saat disinggung soal kedekatan pelaku dengan pihak kecamatan, Kades mengaku tidak mengetahui. Namun ia membenarkan jika bendahara memang masih ada hubungan keluarga.
“Saya kurang tahu kalau Kaur Perencanaan, tapi kalau bendahara memang ada keluarga,” katanya.
Akibat raibnya dana ratusan juta tersebut, 5 program pembangunan desa kini terbengkalai.
“Untuk sementara pekerjaan 5 kegiatan itu terbengkalai, tidak berjalan karena uangnya tidak ada,” pungkasnya.
Pihak kecamatan disebut telah meneruskan kasus ini ke DPMD, Irda, dan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut. Oknum Kaur Perencanaan tersebut kini telah diberikan SP1, SP2, hingga surat pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kaur Perencanaan berinisial C belum berhasil dimintai keterangan dan mangkir dari panggilan










Komentar