oleh

Polda Sulbar Ungkap Jaringan Narkoba, PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

MAMUJU, Discoverynews.id – Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju dan berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial HR (45) dan AB (47), yang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta AF (44), seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu, diamankan untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Polda Sulbar, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ardanto Nugroho, Kabid Propam Kombes Pol Eko Suroso, dan Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar.

“Berdasarkan petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegas Memo Ardian.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan bahwa pengembangan informasi mengarah kepada HR dan AB. Penyelidikan selanjutnya menelusuri dugaan keterlibatan AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Namun, kandungan zat di dalamnya masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan jenisnya secara ilmiah.

Selain barang bukti tersebut, penyidik turut menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Dalam pengembangan perkara, petugas juga mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam milik AF. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AF diduga berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, meneruskan dana kepada pihak pemasok, kemudian menyerahkan barang kepada HR.

Nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai Rp18 juta. Meski demikian, penyidik masih mendalami aliran dana, pola komunikasi, kemungkinan transaksi sebelumnya, serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Penyidik juga memeriksa keterangan setiap pihak secara terpisah untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara ini. Pendalaman dilakukan guna memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

Propam tegaskan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terlibat

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi.

“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Eko Suroso.

Ia menjelaskan bahwa proses pidana bertujuan membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan proses kode etik digunakan untuk memeriksa pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota Polri.

Menurutnya, pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Meski demikian, penjatuhan sanksi tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat.

“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga integritas institusi. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita,” tutup Memo Ardian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh asal barang, aliran transaksi, serta peran masing-masing pihak yang diamankan.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan, jenis zat yang ditemukan, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian menurut hukum.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar

Komentar