oleh

Manajemen Jasmine Home Spa Klarifikasi Perselisihan dengan Lima Mantan Karyawan, Bantah Sejumlah Tuduhan

Ternate Discoverynews.id– Manajemen Jasmine Home Spa menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media daring terkait perselisihan hubungan industrial dengan lima mantan karyawan yang disebut didampingi kuasa hukum dari Koalisi Pembantu Buruh (KPB), Selasa (13/10/2026).

Dalam rilis klarifikasinya, manajemen menilai sejumlah informasi yang beredar belum menggambarkan persoalan secara utuh. Pihak perusahaan juga membantah beberapa poin dalam pemberitaan sebelumnya dan menyatakan memiliki bukti pendukung atas keterangan yang disampaikan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Penanggung Jawab Manajemen Jasmine Home Spa, Risman Hi Salehun, menyayangkan langkah somasi dan pemberitaan yang dilakukan pihak mantan karyawan. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan perundingan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja.

“Ini persoalan perselisihan hubungan industrial. Seharusnya langkah awal yang diambil adalah proses bipartit agar persoalan bisa diketahui secara utuh dari kedua belah pihak,” demikian pernyataan Risman dalam rilis klarifikasi tersebut.

### Manajemen Jelaskan Persoalan Mogok Kerja

Dalam keterangannya, manajemen menyebut perselisihan bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah karyawan pada tanggal 2 dan 3. Menurut pihak perusahaan, aksi tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji yang diklaim hanya berselisih sekitar enam jam dari jadwal pembayaran biasanya.

Manajemen menjelaskan, gaji yang biasanya diproses pada tanggal 2 baru masuk pada dini hari tanggal 3 akibat kendala sistem perbankan. Namun, menurut versi manajemen, rencana aksi mogok telah dibicarakan sebelumnya dan aksi tersebut tetap berlangsung meskipun gaji disebut telah diterima.

Meski demikian, keterangan mengenai kronologi mogok kerja, dugaan intimidasi, provokasi, serta dampak aksi terhadap karyawan lain masih memerlukan konfirmasi dari pihak mantan karyawan maupun kuasa hukum mereka.

### Manajemen Jelaskan Skema Gaji dan Hak Karyawan

Manajemen Jasmine Home Spa juga menjelaskan bahwa perusahaan menawarkan dua skema penggajian kepada karyawan, yakni gaji pokok sebesar Rp2,5 juta atau sistem komisi sebesar 30 persen berdasarkan pencapaian dalam menangani klien.

Menurut manajemen, kedua skema tersebut ditawarkan dengan mempertimbangkan karakter usaha jasa yang pendapatannya tidak selalu tetap setiap hari. Pihak perusahaan juga menyebut menyediakan tempat tinggal bagi karyawan serta stok bahan makanan setiap bulan.

Namun, persoalan mengenai besaran upah, kesepakatan kerja, dan pemenuhan hak karyawan perlu ditelaah berdasarkan dokumen perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Manajemen turut menyinggung tuntutan terkait BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kompensasi. Pihak perusahaan berpendapat bahwa masa kerja para mantan karyawan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hak yang harus dipenuhi.

Meski demikian, pemenuhan hak atas jaminan sosial dan kompensasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penilaian sepihak mengenai singkat atau lamanya masa kerja. Status hubungan kerja, ketentuan hukum yang berlaku, serta kondisi masing-masing pekerja perlu diperiksa untuk memastikan kewajiban perusahaan.

### Bantah Tuduhan Jam Kerja 10–12 Jam Tanpa Upah Lembur

Dalam rilis tersebut, manajemen juga membantah anggapan bahwa karyawan harus bekerja selama 10 hingga 12 jam tanpa memperoleh upah lembur.

Risman menjelaskan bahwa jam operasional Jasmine Home Spa berlangsung pukul 10.00 hingga 22.00 WIT. Namun, menurutnya, jam operasional tersebut tidak berarti setiap terapis menangani klien secara terus-menerus selama 12 jam.

Ia menyebut setiap terapis biasanya menangani sekitar dua hingga tiga klien selama jam operasional, dengan durasi pelayanan satu hingga dua jam untuk setiap klien. Manajemen berpendapat bahwa terdapat waktu jeda ketika tidak ada klien yang datang.

Meski demikian, penentuan jam kerja dan kewajiban pembayaran upah lembur perlu didasarkan pada waktu kerja aktual, pengaturan waktu istirahat, pola kerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jam operasional usaha saja tidak cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya kewajiban membayar upah lembur.

### Manajemen Klaim Miliki Bukti Percakapan WhatsApp

Pihak manajemen menyatakan memiliki bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan rencana aksi mogok kerja.

Manajemen juga menyebut langkah efisiensi terhadap sejumlah karyawan dilakukan setelah muncul perselisihan terkait aksi mogok dan keterlambatan pembayaran gaji.

Namun, hubungan antara aksi mogok, dugaan pelanggaran, dan keputusan pemberhentian karyawan perlu diperiksa secara objektif. Pemeriksaan tersebut mencakup prosedur ketenagakerjaan yang ditempuh serta pemenuhan hak-hak pekerja yang bersangkutan.

Keterangan dari pihak mantan karyawan dan kuasa hukum mereka diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai alasan mogok kerja, proses pemberhentian, serta hak-hak yang dipersoalkan.

### Penyelesaian Perselisihan Diharapkan Mengedepankan Bukti

Perselisihan antara manajemen Jasmine Home Spa dan lima mantan karyawannya menyoroti pentingnya keterbukaan, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan berdasarkan bukti dari kedua belah pihak.

Klarifikasi yang disampaikan manajemen merupakan bagian dari hak jawab atas pemberitaan yang beredar. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, keterangan para mantan karyawan, kuasa hukum KPB, serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang juga perlu didengar.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan rilis klarifikasi manajemen Jasmine Home Spa. Keterangan dan klaim yang disampaikan dalam rilis tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi lima mantan karyawan, kuasa hukum KPB, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan

n serta bukti pendukung demi pemberitaan yang berimbang.

RADIT ADM
Author: RADIT ADM

Komentar