Mandau —Discoverynews.id Polsek Mandau berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengambilan keterangan dan pengamanan dilakukan oleh Tim Operasional Polsek Mandau pada hari Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 17.10 WIB. Tersangka berinisial AP (33), warga Kelurahan Air Jamban, berhasil diamankan di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula pada hari Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 20.55 WIB di Jalan Jeruk RT 04/RW 06, Kelurahan Air Jamban. Saat itu, pelapor berinisial FB (30) berselisih paham dengan tersangka terkait sepeda motor yang sering dipinjam oleh tersangka. Tersangka tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut sudah dibeli oleh pelapor dari mertuanya.
Perselisihan memanas, hingga tersangka diduga mendorong jemuran besi ke arah pelapor yang mengenai mata sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah. Saksi yang hadir berusaha melerai dan menghentikan keributan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata, bahkan sempat tidak dapat melihat dengan jelas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap kasus ini secara tuntas.










Komentar