ú
CIANJUR – Discoverynews.id – Tekanan terhadap Kepala Desa Muara Cikadu, Kabupaten Cianjur, semakin menguat. Aliansi Masyarakat Muara Cikadu mendesak agar kepala desa tersebut diberhentikan menyusul dugaan penyimpangan dana santunan kematian BPJS sebesar Rp42 juta, yang disebut hanya disalurkan sebesar Rp12 juta.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta pihak kecamatan untuk membahas pengaduan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP melalui nota dinas yang disampaikan kepada Bupati Cianjur.
Menurut Isnaeni, salah satu poin penting yang diminta adalah kejelasan mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengaduan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Masyarakat Muara Cikadu.
“Sesuai dengan hasil RDP barusan, kami langsung membuat nota komisi, langsung juga disampaikan kepada Pak Bupati. Yang pertama, untuk meminta kembali laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengaduan yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Muara Cikadu,” ujar Isnaeni kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi I juga meminta kejelasan apakah berbagai pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
“Orang yang terlibat di dalamnya itu jangan sampai lepas dari proses pemeriksaan. Kan tadi ada beberapa pengaduan yang disampaikan, ini sudah diperiksa atau belum oleh Inspektorat? Kami meminta kejelasan,” tegasnya.
Isnaeni menambahkan, keterangan mengenai pengakuan kepala desa yang disampaikan dalam RDP akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan persoalan tersebut.
“Itu jadi salah satu bukti juga untuk pertimbangan dalam membuat satu keputusan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Muara Cikadu, Ahmad Anwar, yang akrab disapa Ebes, mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut kepala desa disebut telah mengakui persoalan penyaluran dana santunan kematian BPJS.
“Hasil RDP hari ini bahwa Kepala Desa Muara Cikadu sudah mengakui perbuatannya, uang BPJS kematian Rp42 juta yang diberikan hanya Rp12 juta,” ungkap Ebes.
Menurut Ebes, persoalan tersebut berdampak terhadap pemenuhan hak warga yang tengah berduka. Ia juga menyoroti mekanisme pencairan santunan yang seharusnya dapat dilakukan dalam waktu 14 hari, tetapi kini dinilai semakin mempersulit warga karena adanya persyaratan survei terlebih dahulu.
Aliansi masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait penanganan pengaduan tersebut, sekaligus memastikan hak warga atas santunan kematian dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Cianjur, Latif Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, DPMD akan merekomendasikan kepada Bupati Cianjur berdasarkan usulan yang disampaikan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan adanya RDP tersebut, masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari pemerintah daerah, terutama terkait hasil pemeriksaan Inspektorat dan proses penanganan terhadap dugaan penyimpangan dana santunan kematian BPJS di Desa Muara Cikadu.
(Bach)















