Kota Bandung , discoverynews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menginstruksikan penguatan gerakan lintas sektor untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah hingga tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan camat, kepala desa, dan lurah.
Herman menegaskan, persoalan anak tidak sekolah (ATS) tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Diperlukan kerja bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintahan desa untuk menelusuri penyebab anak tidak bersekolah sekaligus memastikan mereka kembali mendapatkan layanan pendidikan.
“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10/2026).
Menurut Herman, pendekatan terhadap anak tidak sekolah harus dimulai dengan memahami kondisi riil keluarga, bukan sekadar menyimpulkan bahwa anak atau orang tuanya tidak memiliki kemauan untuk bersekolah.
Ia menilai, persoalan ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas dapat menjadi faktor yang menghambat anak mengakses pendidikan. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi yang sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.
“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.
Herman meyakini, sebagian besar persoalan anak tidak sekolah dapat diatasi apabila pemerintah mampu menawarkan solusi yang fleksibel dan sesuai dengan keadaan keluarga. Salah satunya melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, serta Paket C.
Menurut dia, waktu belajar yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan atau di luar jam kerja, dapat menjadi alternatif bagi anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal.
“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” katanya.
Karena itu, Herman meminta para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tidak berhenti pada pendataan dan laporan administratif. Mereka harus turun langsung menemui keluarga, memahami kondisi sosial masyarakat, serta memastikan setiap anak memperoleh jalan untuk kembali belajar.
Ia juga menyiapkan mekanisme eskalasi apabila persoalan tidak terselesaikan di tingkat bawah. Jika upaya pemerintah kabupaten/kota menemui jalan buntu, persoalan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti langsung di lapangan. Apabila masih belum terselesaikan, Herman menyatakan dirinya siap turun tangan.
“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.
Herman menekankan, keberhasilan penanganan anak tidak sekolah membutuhkan keberanian aparatur untuk memeriksa langsung kondisi masyarakat. Menurut dia, laporan berjenjang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah yang seharusnya bisa ditangani melalui koordinasi dan pendekatan yang tepat.
“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat menjadikan penanganan anak tidak sekolah sebagai tanggung jawab nyata, bukan sekadar target di atas kertas.
Herman menegaskan, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan hasil melalui penelusuran kasus, pendampingan keluarga, dan penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai. Jika terdapat kendala, persoalan tersebut harus disampaikan secara terbuka agar dapat dicarikan penyelesaian.
(Sendi)
*Adi Komar*














