
CIANJUR — Discoverynews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur membongkar operasional situs judi online KICAU99 yang beroperasi di sebuah kawasan vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial YN alias J masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin masif dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi operasi perjudian daring di wilayah hukum kami. Meskipun disembunyikan di kawasan perumahan atau vila, tetap akan kami temukan dan tindak tegas,” ujar AKBP Alexander.
Ia menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada para pelaksana di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi otak dan penanggung jawab jaringan perjudian tersebut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Aliran dana dan siapa yang berada di balik layar akan terus kami telusuri sampai tuntas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelompok tersebut menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan pengguna situs judi online. Sebanyak delapan orang bertugas sebagai telemarketing yang menghubungi calon pemain melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Sementara itu, satu orang lainnya bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang dalam operasional tersebut diperkirakan mencapai Rp14 juta per hari. Jika dihitung selama tiga minggu, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Namun, angka tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan belum dapat dipastikan sebagai keuntungan bersih dari aktivitas perjudian tersebut.
Para pekerja disebut dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per bulan, ditambah bonus harian Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut. Sebagian besar tersangka diketahui pernah bekerja di situs serupa di Kamboja sebelum direkrut kembali untuk menjalankan aktivitas di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang operasional situs judi online tersebut, meliputi 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641.000.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut, serta Pasal 426 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami peran YN alias J yang masuk dalam daftar pencarian orang, menelusuri aliran dana, serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan perjudian daring yang lebih luas.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kemenangan besar dari situs judi online. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO diminta menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.(Bach)















