oleh

Polres MBD Kerahkan 90 Personel Untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa PSDKU Unpatti Cabang MBD

 

Maluku,Discoverynewa.Id-Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengerahkan sebanyak 90 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura Tiakur, Rabu pagi (14/10/2026).

Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan penanaman sasi adat atau larangan beraktivitas di lingkungan kampus PSDKU Universitas Pattimura di Kampung Babar.

Pengamanan dipimpin langsung Wakapolres MBD Kompol Jandry F. Alfons, S.Sos., didampingi Kabag Ops AKP Wahidin Sapsuha bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres MBD. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Aksi yang melibatkan sekitar 150 mahasiswa tersebut dipimpin oleh perwakilan dosen Andy Dahoklory, didampingi perwakilan mahasiswa Chelsea Silueta dan perwakilan alumni Alfin E. Woriwun. Massa aksi terlebih dahulu mendatangi Kantor Bupati Maluku Barat Daya, kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor DPRD Kabupaten MBD.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian hukum dan penyelesaian persoalan tanah kampus serta penanaman sasi adat yang berdampak pada aktivitas akademik. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD menjalankan fungsi serta kewenangannya masing-masing untuk mendorong penyelesaian persoalan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa hal yang menjadi perhatian mahasiswa antara lain penelusuran dokumen perjanjian kerja sama Nomor 01/PAN-TNH/PSDKU/MBD/2018 tanggal 24 Oktober 2018, dokumen pengadaan atau pelepasan tanah, kejelasan status dan batas bidang tanah, status kawasan hutan, serta riwayat penganggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Mahasiswa juga meminta DPRD memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan dan rekomendasi tindak lanjut, mengawal langkah Pemerintah Kabupaten MBD berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan pemeriksaan dokumen, serta memastikan kejelasan pihak yang bertanggung jawab secara hukum beserta tahapan penyelesaiannya.

Selain itu, mahasiswa meminta agar usulan pembiayaan penyelesaian tanah kampus dapat dikawal dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 apabila terdapat dasar hukum dan kewajiban yang sah serta pembiayaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Mereka turut mendorong penyelesaian persoalan sasi melalui dialog dan kesepakatan bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, pihak pemilik hak atas lahan, serta perwakilan sivitas akademika PSDKU Universitas Pattimura.

Dalam dokumen tuntutannya, mahasiswa meminta tanda terima tuntutan dan penunjukan pejabat penghubung, serta jawaban tertulis atas pokok tuntutan paling lambat tujuh hari kerja.

Untuk persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, mereka meminta penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan, instansi yang bertanggung jawab, dan jadwal tindak lanjut. Mahasiswa juga menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian proses, bukan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Aksi unjuk rasa di Kantor Bupati MBD diterima langsung oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si., bersama para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Para peserta aksi kemudian diarahkan ke ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi dan membahas persoalan yang menjadi perhatian mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dan dialog bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Pemerintah daerah menghargai hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Kami menerima masukan yang disampaikan dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara terbuka, dengan mengedepankan komunikasi, pemeriksaan dokumen, serta langkah penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, pihak kampus, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut agar setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga  Video Kekerasan Terduga Pencuri Besi Viral, Polisi: Semua Pihak Tetap Diproses Sesuai Hukum

“Kita berharap semua pihak dapat menahan diri, mengutamakan dialog, dan bersama-sama mencari jalan keluar. Persoalan yang berkaitan dengan status tanah dan sasi perlu ditangani secara cermat agar penyelesaiannya memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan keberlangsungan kegiatan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya,” lanjutnya.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Kantor DPRD Kabupaten MBD. Kedatangan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten MBD, Asweros P. Tunay, A.Md., bersama sejumlah anggota DPRD.

Setelah melakukan orasinya, Para mahasiswa kemudian diarahkan ke ruang rapat untuk menyampaikan pokok-pokok tuntutan dan meminta penjelasan mengenai peran lembaga legislatif dalam mengawal penyelesaian persoalan tanah kampus dan sasi adat.

Ketua DPRD MBD Asweros P. Tunay menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa merupakan masukan yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa PSDKU Universitas Pattimura Tiakur. Setiap tuntutan akan menjadi bahan perhatian untuk ditelaah sesuai fungsi dan kewenangan DPRD, terutama yang berkaitan dengan pengawasan, koordinasi, serta tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan,” tandasnya.

Ia juga diharapkan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini dibahas secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait perlu dilakukan agar langkah penyelesaian menjadi jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakapolres MBD Kompol Jandry F. Alfons, S.Sos., yang memimpin langsung pengamanan, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan profesional dalam mengawal kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Sebanyak 90 personel Polres MBD disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi, mulai dari titik penyampaian aspirasi di Kantor Bupati hingga berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten MBD. Personel ditempatkan sesuai kebutuhan pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan tertib serta tidak mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan dan masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan pengamanan dan menjamin agar masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, serta langkah-langkah persuasif dalam setiap tahapan pengamanan,” jelas Wakapolres.

Menurutnya, pengamanan aksi unjuk rasa tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan menghormati hak setiap pihak.

“Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menghormati hak masyarakat lainnya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Wakapolres juga menekankan bahwa koordinasi antara personel pengamanan, koordinator aksi, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap kondusif selama berlangsungnya kegiatan.

Keterlibatan Polres MBD dalam pengamanan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, sekaligus mengawal penyampaian pendapat di muka umum agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

Melalui pengamanan yang profesional, transparan, dan humanis, Polres MBD berkomitmen mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman dan upaya penyelesaian persoalan dapat berjalan secara tertib serta bertanggung jawab.

D Maluku
Author: D Maluku

News Feed