oleh

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng

MAMUJU, Discoverynews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap lima tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang residivis yang diduga menjadi otak aksi pencurian, serta menyita tujuh unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Mamuju untuk membongkar jaringan curanmor yang aktif beraksi di wilayah Kota Mamuju dan sekitarnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil menemukan sejumlah petunjuk penting hingga mengarah pada identitas para terduga pelaku.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap ER di Kecamatan Papalang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan NH di Kabupaten Pasangkayu.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi selanjutnya memburu YH, yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus residivis kasus curanmor. Dalam upaya menghindari kejaran petugas, YH diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Mamuju, Pasangkayu, Kota Palu, hingga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkap YH di Donggala. Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur setelah yang bersangkutan diduga berupaya melarikan diri.

Setelah ketiga terduga pelaku diamankan, penyidik kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian. Hasilnya, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curanmor, yakni Yamaha NMAX, Honda CRF, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter, dan Yamaha RX King.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang disebut sebagai milik pelaku serta satu unit mobil rental Toyota Calya yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian dan mengangkut sepeda motor hasil kejahatan.

Baca Juga  Temuan BPK Berulang, HMI Garut Soroti Dugaan Penyimpangan BLT DBHCHT

Dari hasil pemeriksaan sementara, lima sepeda motor hasil curian tersebut diduga telah dijual oleh YH ke sejumlah wilayah. Rinciannya, dua unit dijual di Donggala, satu unit di Morowali, satu unit di Pasangkayu, dan satu unit lainnya di Mamuju.

Kendaraan-kendaraan tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta rupiah hingga jutaan rupiah, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan.

Polisi juga mendalami aliran uang hasil penjualan kendaraan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan, uang hasil penjualan diduga dibagi di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Bahkan, YH disebut menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu saat berada dalam pelarian di Donggala, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan lima TKP ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mamuju dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polresta Mamuju melalui Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar