oleh

Aksi F-SPGI Berbuah Hasil, 8 Pekerja PT Softpren Industries Indonesia Batal di-PHK

BEKASI, Discoverynews.id — Perjuangan buruh melalui aksi unjuk rasa kembali membuahkan hasil. Delapan pekerja PT Softpren Industries Indonesia yang sebelumnya menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) disepakati untuk dipekerjakan kembali setelah berlangsungnya dialog antara pihak serikat pekerja dan perusahaan.

Kesepakatan tersebut menjadi titik terang bagi delapan pekerja yang nasib pekerjaannya sempat berada dalam ketidakpastian. Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) Kabupaten/Kota Bekasi di depan perusahaan itu akhirnya membuka jalan melalui ruang dialog.

Proses negosiasi tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat yang berlangsung di dalam area PT Softpren Industries Indonesia, yang berlokasi di kawasan Delta Silicon 3 Extension, Jalan Kayu Manis I No. 16, Blok F10, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Melalui kuasa hukum F-SPGI Kabupaten/Kota Bekasi, Muhammad Fadholi, S.H., menyampaikan bahwa hasil negosiasi memberikan kepastian bagi delapan pekerja untuk kembali bekerja. Menurutnya, pihak perusahaan telah menyepakati agar para pekerja tersebut kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

“Mulai hari Senin besok tanggal 19 Oktober 2026 mereka sudah bisa masuk kerja seperti biasa. Pihak perusahaan kooperatif, mau membuka ruang dialog dengan kami, karena memang hubungan industrial yang harmonis perlu dijaga agar produktivitas tetap berjalan dengan baik,” ujar Fadholi kepada Discoverynews.id, Kamis (15/10/2026)

Fadholi menegaskan bahwa hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku harus menjadi perhatian perusahaan. Ia berharap ketentuan mengenai hak pekerja tidak diabaikan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut keberlangsungan hubungan kerja.

“Hak normatif karyawan yang sudah diatur dalam regulasi harus diperhatikan, jangan terkesan diabaikan. Pemahaman itulah yang kita sampaikan agar pihak perusahaan berpikir ulang, sehingga hari Senin mereka menerima untuk dipekerjakan kembali,” tegas Fadholi di ruang perundingan bipartit.

Baca Juga  Ketua DPRD kab.nias barat tegaskan makan bergiziGratis(MBG)program strategis presiden RI.

Kesepakatan untuk mempekerjakan kembali delapan pekerja tersebut menjadi hasil penting dari proses komunikasi yang berlangsung di tengah aksi unjuk rasa. Ruang dialog yang terbuka memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan dan mencari jalan keluar.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa dapat menjadi salah satu sarana untuk mendorong terbukanya komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Ketika aspirasi disampaikan dan ruang perundingan tersedia, peluang untuk menemukan penyelesaian pun terbuka.

Sementara bagi serikat pekerja, hasil ini menjadi pengingat bahwa pendampingan, keberanian menyampaikan aspirasi, serta upaya membangun dialog merupakan bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan anggota.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sempat mencuat dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik, dengan mengedepankan dialog, kepastian hak, dan penghormatan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jho/R²
Author: Jho/R²