Ketua DPRD kab.nias barat tegaskan makan bergiziGratis(MBG)program strategis presiden RI.


Nias Barat: discoverynews.id – 14 April 2026, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Nias Barat mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program strategis Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik serta mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas.

Terkait informasi yang beredar di media sosial sejak awal April 2026 mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi yang disajikan kepada siswa di SMP Negeri 1 Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, DPRD Kabupaten Nias Barat memandang persoalan tersebut sebagai perhatian serius yang perlu segera ditindaklanjuti secara bijak, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa dukungan terhadap Program MBG harus diiringi dengan pelaksanaan yang memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, serta kelayakan konsumsi. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program MBG yang telah beroperasi di daerah tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah melalui perangkat terkait diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyedia makanan, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan kepada peserta didik, sehingga kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.

DPRD Kabupaten Nias Barat juga mengajak seluruh pihak, termasuk penyelenggara program, pihak sekolah, dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis dengan tetap mengedepankan standar kesehatan dan keamanan pangan.

Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di Kabupaten Nias Barat.

Saat dikonfirmasi media terkait langkah DPRD, Ketua DPRD menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap program MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Nias Barat.

“Untuk memanggil secara resmi di lembaga DPRD harus sesuai dengan mekanisme di lembaga. Bila ada laporan dari masyarakat dan orang tua siswa, baru kita memanggil melalui rapat dengar pendapat (RDP),” tuturnya.

Redaksi, Sumatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *