oleh

​Polda Sulut Tetapkan Ko Senga Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Jual Beli Kapal Rp500 Juta

MANADO,,16 Oktober 2026,.— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang pria bernama Josep Silfanus alias Ko Senga (72) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

​Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/49/X/RES.1.11./2026/Dit Reskrimum dan telah diberitahukan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu, 14 Oktober 2026.

​Kronologi Kasus
​Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sulaiman dengan nomor laporan LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 November 2025.

​Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada rentang waktu April hingga Oktober 2025 di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

​Objek Perkara:

Transaksi jual beli 1 (satu) unit kapal LCT Karya Mekar 2 dalam kondisi rusak.

​Nilai Kerugian:

Uang tunai senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik pelapor (Sulaiman).

​Modus Operandi:

Tersangka (Ko Senga) diduga tidak mengembalikan uang pembayaran senilai Rp500 juta yang telah diterima dari pelapor, sementara unit kapal LCT Karya Mekar 2 tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain.

​Profil Tersangka dan Sangkaan Pasal
​Tersangka Josep Silfanus alias Ko Senga diketahui bertempat tinggal di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan tuduhan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Langkah Lanjutan Penyidikan
​Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Dr. Suryadi, S.I.K., M.H., juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kejari Manado, serta pihak pelapor dan tersangka.

​Proses penanganan perkara ini ditangani langsung oleh tim penyidik di bawah koordinasi AKP Adolf Wangka, S.E., M.H. untuk penanganan dan koordinasi hukum lebih lanjut bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca Juga  Dinsos Cianjur Salurkan Sembako untuk Uman di Desa Kademangan Mande, Rumahnya Masuk Antrean Rutilahu

Di tengah maraknya informasi yang beredar, masyarakat diminta untuk membaca berita ini dengan cermat, memahami akar persoalan, dan menggunakan nalar serta penilaian yang jeli agar tidak terjebak dalam informasi yang keliru.”

(Dave)

Dave
Author: Dave