BENGKALIS — Discoverynews.id- Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial IIM (26 tahun), warga Sialangmunggu, Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Peristiwa bermula pada Sabtu (19/09/2026) pagi hari, ketika korban berangkat dari rumah namun hingga sore belum juga pulang. Cemas, pelapor bersama saksi mencari ke rumah teman-teman korban dan akhirnya mengetahui bahwa korban dibawa oleh tersangka. Korban baru diantar pulang saat waktu subuh ke lokasi tidak jauh dari rumah temannya, sementara tersangka langsung pergi menggunakan kendaraannya.
Setelah ditanyai berulang kali, korban akhirnya mengakui bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadapnya sebanyak sekitar empat kali di sebuah penginapan di kawasan Kulim. Lokasi tersebut berada di Penginapan Gundaling Kulim, Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Merasa tidak menerima perbuatan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi keberadaan tersangka dan segera bergerak menuju lokasi, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.
Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau
Penulis: Tim Redaksi
















