Minahasa Selatan, Raanan lama Discoverynews.id — Keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) di Desa Raanan Lama, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mulai berdampak langsung bagi masyarakat. Karena DD belum kunjung cair, warga disebut berinisiatif patungan membeli material batu untuk pembuatan jalan kebun yang menjadi akses pertanian desa.
Persoalan itu menjadi sorotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raanan Lama. Ketua BPD Raanan Lama, Refly Poluakan, mengatakan keterlambatan pencairan DD saat ini terkendala laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum tuntas dari masa jabatan mantan Hukum Tua sebelumnya, Juel G. Tuar. Menurut Refly, LPJ tersebut masih ditolak Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dan memerlukan perbaikan.
“Kami selaku BPD dan anggota sudah beberapa kali menyampaikan permintaan agar dilakukan audiensi bersama mantan Hukum Tua sebelumnya mengenai keterbukaan administrasi, terutama terkait keterlambatan pencairan dan LPJ yang belum rampung,” kata Refly.
Ia menilai belum adanya penyelesaian LPJ tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Sebab, menurutnya, LPJ yang belum rampung pada masa pemerintahan sebelumnya menjadi kendala sehingga pencairan DD saat ini tidak bisa dilakukan.
Refly juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilainya belum tegas. BPD, kata dia, telah beberapa kali menyampaikan permintaan kepada pemerintah desa untuk melakukan audiensi bersama mantan Hukum Tua serta perwakilan tokoh masyarakat. Namun, menurut Refly, pemerintah desa hanya menawarkan pertemuan internal antara pemerintah desa dan BPD tanpa melibatkan tokoh masyarakat maupun perwakilan warga.
“Tentu ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Ada apa dengan pemerintah desa? Tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Seharusnya pemerintah desa memfasilitasi kehadiran mantan Hukum Tua sebelumnya agar persoalan ini terang benderang, termasuk soal keterbukaan informasi publik mengenai kendala pencairan Dana Desa di Raanan Lama,” ujarnya.
BPD berharap pemerintah desa segera membuka ruang komunikasi yang transparan dengan melibatkan mantan Hukum Tua, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Menurut Refly, keterbukaan informasi publik penting agar masyarakat memahami penyebab keterlambatan pencairan DD dan pembangunan desa tidak terus terkendala.
Saat dikonfirmasi media ini, Ketua BPD Raanan Lama Refly Poluakan membenarkan persoalan tersebut. Media juga mencoba menghubungi Pj. Hukum Tua Raanan Lama, Mody Sengkey, untuk meminta tanggapan resmi. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Desa Raanan Lama, mantan Hukum Tua Juel G. Tuar, dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan agar pemberitaan ini berimbang dan akurat. Jika terdapat perkembangan, berita akan diperbarui.














