oleh

Izin Pengambilan Tanaman Santiki BUKAN Kewenangan Kepala Desa- Masyarakat Diimbau Waspada, Tanpa Dokumen BKSDA- ILEGAL

 

Maluku,Discoverynews.id-Pemerintah dan masyarakat di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya diminta memahami dengan tepat aturan hukum mengenai pengambilan dan pemanfaatan tanaman santiki (Pemphis acidula). Pasalnya, akhir-akhir ini marak ditemui praktik pengambilan tanaman yang dilakukan dengan alasan “sudah mendapat izin dari kepala desa”, padahal secara hukum administratif, kewenangan memberikan izin tersebut tidak berada di tingkat desa.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, segala bentuk pengambilan, pemanfaatan, hingga pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) — termasuk tanaman santiki — berada sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di tingkat provinsi maupun wilayah.

Poin Penting Aturan Pengambilan Tanaman Santiki:

Kewenangan Mutlak BKSDA
Setiap kegiatan pengambilan, pemanfaatan, maupun pengangkutan tanaman santiki dari habitat aslinya wajib mengantongi dua dokumen resmi dari BKSDA, yaitu:

Surat Izin Pengambilan (SIP)
Surat Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

Status Perlindungan & Fungsi Lingkungan

Tanaman santiki tumbuh alami di kawasan pesisir dan memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penahan abrasi pantai dan peredam gelombang. Karena semakin maraknya pengambilan liar untuk dijadikan bahan tanaman hias/bonsai, pengeluaran dan peredarannya kini diperketat secara hukum oleh pemerintah.

Izin Desa,Tidak Sah Secara Hukum- Berisiko Pidana

Surat keterangan atau izin yang dikeluarkan oleh pihak desa untuk pengambilan tanaman santiki tidak memiliki kekuatan hukum. Pengambilan maupun pengangkutan tanpa dokumen resmi dari BKSDA dikategorikan sebagai tindakan ilegal, yang dapat dikenakan sanksi berupa penyitaan barang hingga sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kepada seluruh warga yang berniat melakukan pemanfaatan tanaman santiki maupun komoditas tumbuhan liar lainnya, disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan kantor BKSDA terdekat guna mengurus dokumen administrasi yang sah dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.

Baca Juga  PC FSP RTMM SPSI Garut Desak Audiensi ke DPRD, Ketua DPRD Siap Teruskan Penolakan PP 28/2024 ke DPR RI
D Maluku
Author: D Maluku