oleh

Tepis Tudingan Suap Hingga Isu Narkoba dan Senjata Api, PN Pontianak Buka Suara Soal Kasus Alex dan Romet

PONTIANAK,Discoverynews.id ~Dugaan penanganan kasus hukum yang sarat kontroversi dan tuduhan miring di ruang publik akhirnya dijawab tegas oleh pihak otoritas peradilan lokal.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A secara resmi merilis klarifikasi terbuka pada Senin, 19 Oktober 2026, langsung dari Gedung Command Center PN Pontianak, Kalimantan Barat.

Langkah transparan ini diambil guna meluruskan gelombang disinformasi serta opini liar di media sosial yang menyeret proses hukum dua perkara pidana bernomor 444/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Alex dan nomor 447/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Romet.

Klarifikasi menyeluruh tersebut disampaikan secara formal oleh jajaran pimpinan dan humas perwakilan PN Pontianak Kelas 1A yang bertindak sebagai narasumber utama dalam pers rilis video tersebut.

Di hadapan publik, juru bicara pengadilan menegaskan pentingnya memahami alur penanganan perkara berdasarkan fakta objektif di persidangan serta dokumen hukum resmi, ketimbang terprovokasi oleh wacana yang belum teruji kebenarannya.

Pengadilan menilai penetapan fakta hukum harus mengacu penuh pada bukti substantif serta surat dakwaan resmi penuntut umum.

Kronologi polemik ini bermula dari maraknya narasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan massa yang menuding majelis hakim menerima suap hingga miliaran rupiah untuk memuluskan perkara.

Selain isu gratifikasi, berkembang pula spekulasi bahwa kasus Alex dan Romet berkaitan erat dengan sindikat narkotika internasional serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal.

Isu liar tersebut beredar cepat hingga memicu sorotan tajam masyarakat terhadap integritas dan transparansi lembaga peradilan di Pontianak.

Menjawab tuduhan berat tersebut, PN Pontianak menguraikan fakta sebenarnya bahwa kedua terdakwa didakwa dengan konstruksi dakwaan subsidair terkait dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga  ‎Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Aceh Tengah Edukasi Pelajar tentang Judi Online, Media Sosial dan Narkoba

Landasan hukum yang digunakan oleh penuntut umum secara spesifik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak majelis hakim menggarisbawahi bahwa seluruh proses persidangan diresmikan dan dijalankan sesuai asas hukum acara pidana yang berlaku.

Secara khusus, PN Pontianak membantah keras tuduhan keterlibatan narkoba maupun senjata api, dengan menegaskan bahwa dalam surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak tercantum pasal terkait tindak pidana khusus tersebut.

Pengadilan mengimbau masyarakat luas dan media massa agar lebih cermat menyaring informasi serta tidak menyebarkan berita yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan isi dokumen resmi negara.

Melalui klarifikasi ini, PN Pontianak memastikan komitmennya untuk tetap menjaga independensi, keadilan, serta ketertiban hukum tanpa terpengaruh oleh intervensi maupun opini publik. (R)