oleh

Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu di Depan Gate 125 Km 3 Balai Makam

BENGKALIS —Discoverynews.id- Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin, 19 Oktober 2026, sekira pukul 17.50 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Gate 125 Km 3, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi yang diterima tim Opsnal mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, petugas segera menuju ke tempat kejadian perkara. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria bernama JS (25 tahun), warga Kelurahan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dari pemeriksaan di tempat, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna biru merek Eiger milik tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa: 1 unit telepon seluler, 1 botol kecil warna hitam, dan 1 tas sandang warna biru merek Eiger.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkoba.

Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau

Rozalina
Author: Rozalina