oleh

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

MAMUJU, Discoverynews.id — Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, bersama Amry Taufiq Muhksyam, S.H., M.H., CFHA, CHLD, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Barat sekaligus dosen Universitas Tomakaka Mamuju, tengah mempersiapkan penerbitan buku hukum yang mengangkat persoalan jaminan fidusia dan pertanggungjawaban pidana.

Buku yang dipersiapkan berjudul “Jaminan Fidusia dan Batas Hukum Pidana: Pertanggungjawaban Pidana atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan Penerima Fidusia — Kajian Normatif dan Teoretis.” Karya tersebut diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami hubungan antara hukum jaminan fidusia dan hukum pidana di Indonesia.

Kolaborasi antara akademisi dan anggota Polri ini juga mencerminkan bahwa pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai bidang, termasuk pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah. Melalui semangat Polisi Peduli Pendidikan, keduanya mempersiapkan karya yang diharapkan dapat memperluas wawasan hukum serta mendorong budaya membaca dan menulis di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.

Mengangkat Persoalan Jaminan Fidusia dan Batas Pertanggungjawaban Pidana

Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam hubungan pembiayaan dan pemberian jaminan. Dalam praktiknya, persoalan dapat muncul ketika objek yang telah dibebani jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan penerima fidusia.

Persoalan tersebut membutuhkan kajian hukum yang cermat, terutama untuk memahami kewajiban pemberi fidusia, kedudukan penerima fidusia, serta kemungkinan konsekuensi hukum atas pengalihan objek jaminan.

Melalui pendekatan normatif dan teoretis, buku ini diarahkan untuk mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, serta batas antara persoalan hukum perdata dan hukum pidana.

Pembahasan ini penting karena pengalihan objek jaminan fidusia tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan adanya perbuatan pengalihan. Penilaian terhadap konsekuensi pidana tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur tindak pidana yang relevan, dan fakta konkret dalam setiap perkara.

Dengan demikian, buku tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi akademik bagi mahasiswa hukum, dosen, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat yang ingin memahami persoalan jaminan fidusia secara lebih mendalam.

Kolaborasi Akademisi dan Anggota Polri

Tri Suhendra Arbani merupakan dosen UIN Alauddin Makassar yang turut mendukung proses persiapan buku tersebut. Sementara itu, Amry Taufiq Muhksyam menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Polri di Itwasda Polda Sulawesi Barat dan berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi melalui perannya sebagai dosen di Universitas Tomakaka Mamuju.

Dalam proses persiapan penerbitan buku perdana Amry, Tri Suhendra Arbani yang juga merupakan iparnya memberikan dukungan dalam pengembangan karya akademik tersebut.

Kolaborasi ini menjadi salah satu contoh dukungan lingkungan keluarga dan akademik dalam mendorong lahirnya karya ilmiah. Pertukaran gagasan, diskusi, serta pengkajian terhadap persoalan hukum diharapkan dapat memperkuat kualitas pembahasan dan memberikan manfaat bagi pembaca.

Bagi keduanya, penulisan buku hukum merupakan salah satu bentuk kontribusi keilmuan yang dapat melengkapi kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Dari Pesantren, Pengabdian di Polri, hingga Dunia Akademik

Perjalanan pendidikan Amry Taufiq Muhksyam dimulai dari pondok pesantren, kemudian berlanjut ke jenjang Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2). Saat ini, ia juga tengah menempuh pendidikan Doktor (S3) Hukum dan Sarjana Psikologi (S1).

Baca Juga  Dua Terdakwa Dana Hiba Mujahidn Bebas Demi Hukum, Kejati Kalbar: Kasus Hibah Mujahidin Tetap Lanjut

Latar belakang pendidikan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pembelajaran yang berkelanjutan. Pendidikan pesantren memberikan pengalaman dalam pembentukan nilai keagamaan dan kedisiplinan, sedangkan pendidikan hukum memperluas pemahaman mengenai peraturan, keadilan, dan tanggung jawab hukum.

Di sisi lain, studi psikologi yang sedang ditempuh memperluas ruang pembelajaran mengenai perilaku manusia dan dinamika sosial.

Sebagai anggota Polri, Amry menjalankan tugas kedinasan di Itwasda Polda Sulawesi Barat. Melalui perannya sebagai dosen Universitas Tomakaka Mamuju, ia juga mengambil bagian dalam proses pendidikan dan pengembangan pengetahuan di lingkungan perguruan tinggi.

Persiapan penerbitan buku hukum tersebut menjadi salah satu langkah dalam perjalanan akademiknya, sekaligus upaya untuk membagikan hasil kajian kepada masyarakat yang lebih luas.

Polisi Peduli Pendidikan, Pengabdian Melalui Ilmu Pengetahuan

Semangat Polisi Peduli Pendidikan menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, literasi, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan. Pengabdian kepada bangsa dan negara tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kegiatan yang mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, persiapan penerbitan buku hukum oleh Tri Suhendra Arbani dan Amry Taufiq Muhksyam diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang produktif.

Buku ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih aktif membaca literatur hukum, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, dan melakukan penelitian terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Bagi generasi muda, perjalanan pendidikan dan penulisan karya ilmiah juga menjadi pengingat bahwa proses belajar tidak berhenti setelah memperoleh gelar akademik. Ilmu pengetahuan perlu terus dikembangkan melalui pembelajaran, penelitian, diskusi, dan karya yang bermanfaat.

Sebagaimana semangat yang diusung dalam gerakan Polisi Peduli Pendidikan, ilmu pengetahuan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan kualitas pendidikan, dan membangun masyarakat yang lebih berpengetahuan.

“Ilmu bukan sekadar untuk dimiliki, melainkan untuk dikembangkan dan diabdikan. Belajar adalah perjalanan sepanjang hayat, sedangkan karya merupakan salah satu cara untuk membagikan manfaat ilmu kepada masyarakat.”

Kutipan tersebut dapat digunakan sebagai pesan editorial dan perlu dikonfirmasi kepada narasumber apabila akan dicantumkan sebagai pernyataan langsung.

Menjadi Langkah Awal Kontribusi di Bidang Hukum

Persiapan penerbitan buku “Jaminan Fidusia dan Batas Hukum Pidana” diharapkan menjadi awal dari kontribusi akademik yang berkelanjutan bagi kedua penulis. Melalui kajian tersebut, keduanya diharapkan dapat mengambil bagian dalam memperkaya diskusi hukum, khususnya mengenai jaminan fidusia dan pertanggungjawaban pidana.

Rencana penerbitan ini juga menjadi bagian dari semangat kolaborasi antara dunia akademik dan profesi, dengan harapan bahwa pengetahuan yang dikembangkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, praktisi, dan masyarakat luas.

Dengan mengusung semangat Polisi Peduli Pendidikan, kolaborasi Tri Suhendra Arbani dari UIN Alauddin Makassar dan Amry Taufiq Muhksyam dari Itwasda Polda Sulawesi Barat diharapkan dapat menghadirkan karya yang tidak hanya memperluas wawasan hukum, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya literasi dan pengabdian melalui ilmu pengetahuan.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar