oleh

Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Delapan Calon PMI Berhasil Diselamatkan

Makassar,discoverynews.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) berhasil mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

 

Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, sebanyak delapan orang calon pekerja migran Indonesia berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam mencegah praktik perdagangan orang yang berkedok perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban eksploitasi.

 

Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., serta perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI.

 

Konferensi pers tersebut berlangsung di Markas Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Dalam keterangannya, Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dari ancaman perdagangan orang dan praktik pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal.

 

Kapolda menekankan bahwa proses perekrutan dan penempatan pekerja migran harus dilakukan melalui jalur resmi, dengan memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak disertai kejelasan perusahaan, dokumen, dan mekanisme pemberangkatan perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta membuka peluang terjadinya eksploitasi terhadap para pekerja.

 

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi warga dari praktik perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perekrutan dan penempatan PMI secara nonprosedural,” tegas Irjen Pol. Awal Chairuddin di hadapan awak media.

 

Kasus Pertama Terungkap di Bandara Sultan Hasanuddin

 

Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

 

Dalam operasi tersebut, personel Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan empat orang calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum selanjutnya dibawa ke Malaysia.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para calon pekerja migran, mereka diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.

 

Perekrutan tersebut diduga bertujuan untuk menempatkan para calon pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para calon pekerja migran untuk mengetahui proses perekrutan, rencana perjalanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan tersebut.

 

Dugaan adanya tujuan eksploitasi juga menjadi salah satu aspek yang perlu didalami oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.

 

Langkah pengamanan di bandara dilakukan untuk mencegah keberangkatan para calon pekerja migran melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur, sekaligus memastikan perkara tersebut dapat ditangani lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Kasus Kedua, Empat Calon PMI Kembali Diamankan

 

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di lokasi yang sama, yakni Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

 

Dalam perkara ini, petugas kembali mengamankan empat orang calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial AM, berusia 44 tahun, dan SJ, berusia 34 tahun.

 

Kedua orang tersebut diduga berkaitan dengan proses perekrutan calon pekerja migran yang dijanjikan memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia.

 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, para calon pekerja migran diduga tertarik mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan atau gaji yang tinggi.

 

Namun, proses pemberangkatan mereka diduga tidak melalui mekanisme resmi yang dipersyaratkan bagi pekerja migran Indonesia.

 

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut bagaimana para calon pekerja migran direkrut, siapa yang mengatur perjalanan mereka, serta bagaimana rencana penempatan kerja dilakukan di negara tujuan.

 

Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berhubungan dengan proses perekrutan maupun pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut.

 

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Baca Juga  Penganiayaan di Wonomulyo, URC Sat Reskrim Polres Polman dan Polsek Wonomulyo Amankan Terduga Pelaku

 

Delapan Calon Pekerja Migran Berhasil Diamankan

 

Dari dua pengungkapan perkara tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan total delapan orang calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.

 

Empat orang diamankan dalam kasus pertama pada 19 Oktober 2026, sedangkan empat orang lainnya diamankan dalam kasus kedua pada 8 Oktober 2026.

 

Pengamanan tersebut dilakukan sebelum para calon pekerja migran melanjutkan perjalanan menuju negara tujuan melalui jalur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, terutama terhadap masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dan berharap memperoleh penghasilan lebih baik di luar negeri.

 

Dalam praktiknya, perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan dapat menempatkan calon pekerja migran pada situasi yang berisiko, mulai dari ketidakjelasan status pekerjaan hingga kemungkinan mengalami pelanggaran hak dan eksploitasi.

 

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji yang ditawarkan, tetapi juga memastikan kejelasan perusahaan pemberi kerja, legalitas perekrut, dokumen perjalanan, serta prosedur penempatan tenaga kerja.

 

Terduga Pelaku Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum

 

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan keimigrasian.

 

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

 

Saat ini, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan.

 

Para terduga pelaku, para calon pekerja migran yang berkaitan dengan perkara, serta barang bukti yang relevan diamankan untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi keterangan, menelusuri rangkaian perekrutan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh. Penetapan kesalahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap harus mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

 

Kapolda Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang menjanjikan gaji tinggi tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, dokumen, maupun prosedur pemberangkatan.

 

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh janji penghasilan besar sebelum memastikan bahwa proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.

 

Calon pekerja migran juga diharapkan memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memastikan kelengkapan dokumen, serta mencari informasi melalui instansi yang berwenang sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.

 

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan, perekrutan ilegal, maupun praktik perdagangan orang yang dapat merugikan keselamatan dan masa depan para pekerja.

 

Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam membantu pencegahan tindak pidana perdagangan orang dengan melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja yang mencurigakan.

 

Kapolda menegaskan bahwa perlindungan terhadap calon pekerja migran membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat.

 

Melalui koordinasi dengan instansi terkait, diharapkan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dan akses terhadap informasi yang benar mengenai prosedur bekerja di luar negeri.

 

Pengungkapan dua kasus dugaan TPPO ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kesempatan bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui mekanisme yang aman, legal, dan bertanggung jawab.

 

Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar terhindar dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.

 

Kapolda berharap masyarakat semakin waspada, tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, dan selalu memastikan legalitas proses perekrutan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

 

Dengan demikian, pengungkapan dua perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi dalam penempatan pekerja migran sekaligus memperkuat upaya bersama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sulawesi Selatan.