oleh

Praperadilan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di PN Amurang Ditolak, Penyidikan Berlanjut

 

Amurang, Minahasa Selatan Discoverynews.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang, Minahasa Selatan, yang dipimpin Hakim Tunggal Vivi Fatmawaty Ali, S.H., M.H., pada Selasa (20/10/2026), menolak permohonan pemohon DI. DI merupakan oknum tokoh agama dan pemimpin salah satu gereja yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban anak perempuan di Motoling dan Raanan Baru.

 

Permohonan praperadilan diajukan DI melalui kuasa hukumnya, Advokat Kerwin Hinonaung, S.H., bersama Paulus Ibrahim Kumentas, S.H., Gerald S. Makagiansar, S.H., Rolan Yohanis Budiman, S.H., dan Franklin Hinonaung, S.H. Dalam argumen surat permohonan poin ke-7 yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat pemohon bukan murni masalah pidana. Tim kuasa hukum menduga ada motif tertentu di balik pelaporan hukum, yakni upaya mengambil alih pelayanan gereja yang digembalakan oleh DI, sehingga muncul dugaan adanya rekayasa dalam laporan tersebut.

 

Pihak dua korban anak perempuan dan keluarganya didampingi Advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi, S.H. Ia mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Amurang serta Tim Bidkum Polda Sulut sebagai termohon. Sofyan hadir memantau sidang praperadilan bersama keluarga korban dan korban, didampingi Kanit PPA/PPO Polres Minahasa Selatan Aipda Rico Sondakh, S.H., penyidik PPA Polres Minsel, serta tim Bidkum Polda Sulut.

 

“Putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan sudah tepat. Karena praperadilan yang disidangkan dan diuji adalah prosedur yang sifatnya formil bukan materiil atau pokok perkara,” ujar Sofyan.

 

Ia menegaskan bahwa proses praperadilan memeriksa hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan substansi atau pokok perkara, bukan alibi saksi dan/atau tersangka, bukan pula soal kualitas surat yang dikeluarkan psikolog atau debat soal penyidik pembantu. Menurutnya, persoalan yang dikaitkan dengan persaingan di gereja sebaiknya disimpan untuk pertarungan dalam sidang pokok perkara.

 

“Ini kasus kekerasan seksual. Sebaiknya hal-hal demikian ‘disimpan’ untuk pertarungan dalam sidang yang membahas pokok perkara dengan membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Sofyan kepada wartawan.

 

Sofyan juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., Kanit PPA/PPO Polres Minsel Aipda Rico Sondakh, S.H., serta jajaran penyidik. Menurutnya, dengan ditolaknya praperadilan, proses yang dilakukan Reskrim Polres Minsel unit PPA/PPO dinilai sudah benar secara prosedur, profesional, dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengapresiasi kerja keras penasihat hukum termohon, Bidkum Polda Sulut.

Baca Juga  Aris Munandar Dukung Penguatan Olahraga Masyarakat, FORKAB V Garut Libatkan 42 Kecamatan

 

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku mulai 2 Januari 2026, kewenangan praperadilan mengalami perubahan dan perluasan signifikan dibanding KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981. Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025. Hak tersangka untuk mengajukan praperadilan antara lain untuk menguji keabsahan upaya paksa, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti rugi/rehabilitasi, penyitaan barang tak terkait, penundaan perkara tanpa alasan sah, hingga penangguhan atau pembantaran penahanan sebagaimana diatur Pasal 158.

 

Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai advokat dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dan konsisten mendampingi korban anak dan perempuan dalam kasus kekerasan seksual serta korban tindak pidana lain melalui bantuan hukum pro bono. Selain berpraktik sebagai advokat, ia tercatat aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional, antara lain sebagai pengurus pusat DPP PERADI dan AAI.

 

Sementara itu, Kanit PPA/PPO Polres Minahasa Selatan Aipda Rico Sondakh, S.H., memastikan tersangka DI tetap berada dalam tahanan Polres Minahasa Selatan. Hal itu sekaligus menepis rumor yang beredar bahwa tersangka sudah bebas setelah diajukannya praperadilan.

 

Putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses hukum. Kasus ini masih berlanjut dalam proses penyidikan. Penetapan dan penahanan DI merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri pada persidangan nanti. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)

Randy
Author: Randy