Pandeglang– Discoverynews.id- Aktivitas sebuah gudang penyimpanan dan distribusi barang di Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang- Banten, memicu sorotan publik. Usaha yang berlokasi di tepi jalan utama dengan papan nama GUDANG JAYA KEMBAR tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah setempat.
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi hari Jumat 23 Oktober 2026, papan nama usaha tersebut mencantumkan berbagai komoditas yang disalurkan, mulai dari Garam Bata, Garam Meja, Garam Grosok, hingga pakan dan bahan pangan seperti Nasi Aking, Dedak, dan Beras Jagung dll.
Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan terkait dugaan belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen perizinan usaha, pemilik maupun pihak pengelola yang bertanggung jawab tidak berada di tempat.
Kendati demikian, salah seorang pekerja yang dipercaya dilokasi tersebut mengonfirmasi tingginya intensitas serta masifnya aktivitas distribusi barang yang keluar-masuk dari gudang tersebut.
“Ya Pak, punya anak buah lumayan banyak. Ada yang bagian keliling menjual itu lumayan banyak, dan untuk di bagian gudangnya hanya ada 4 orang,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tempat itu aktif berfungsi sebagai pusat penampungan dan jalur distribusi barang ke berbagai wilayah dengan melibatkan sejumlah tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha Gudang Jaya Kembar belum memberikan keterangan resmi, klarifikasi, maupun menunjukkan bukti keabsahan dokumen perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB/SIUP) serta izin lainnya. Catatan redaksi tetap membuka ruang hak Jawab terkait dugaan-dugaan tersebut.










