oleh

Pemilihan BPD Desa Sidoharjo Kec. Tanjunganom Kab.Nganjuk Terlaksana dengan Aman dan Damai 

NganjukDiscoveryNews.id -Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, terpantau kondusif tanpa adanya laporan konflik yang berarti. Agenda pengisian anggota BPD periode 2026–2034 ini berjalan serentak di Kabupaten Nganjuk seiring persiapan Pemilihan Kepala Desa.

Letak Geografis Desa Sidoharjo merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Desa Sidoharjo jika dilihat dari batas-batasnya terletak diantara:

a. Sebelah Utara : Desa Sambirejo

b. Sebelah Barat : Desa Banjaranyar

c. Sebelah Timur : Desa Warujayeng

d. Sebelah Selatan : Desa Sumberkepuh

Masyarakat Desa Sidoharjo hampir keseluruhan berprofesi sebagai petani dan bahkan banyak juga yang menjadi buruh tani. Memang dari segi geografis, persawahan di Desa Sidoharjo itu sendiri, tetapi ada juga yang dimiliki oleh desa tetangga, walaupun tidak luas. Warga Desa Sidoharjo ada juga yang berprofesi sebagai Tentara Negara Indonesia, guru, pedagang, sebagai karyawan perusahaan swasta, wiraswasta, dan lain-lain.

Pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Sidoharjo masa periode 2026 – 2034 berjalan dengan aman dan damai

Oplus_16908288

 

Yang terpilih :

1. Muhammad Habib Muzzaki, Gambyok RT 001 / RW 001

2. Imam Mujib, Jaraan RT 001 / RW 003

3. Yasqin Erwanto, Karang Tengah RT 003 / RW 007

4. Agus Budiono, Mukuh RT 002 / RW 006

5. Muhamad Ridho. S.Pd.I, Jenon RT 007 / RW 008

6. Arik Arianto, Miren RT 001 / RW 009

7. Edy Purnomo, Jajar RT 003 / RW 011

8. Yusria Milati, Oro Oro Ombo RT 001 / RW 012

9. Rosalia Arinta, Miren RT 001 / RW 009

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa beserta perubahannya (termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2022) dan merujuk pada ketentuan nasional (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 46 Tahun 2018 tentang BPD.

Baca Juga  Diduga Bioskop Mini di Mancy Duri Jadi Sorotan, Warga Minta Pengawasan Ketat Terkait Dugaan Pergaulan Bebas Remaja

Tugas Pokok BPD

Berdasarkan regulasi daerah di Kabupaten Nganjuk, tugas utama BPD secara ringkas mencakup:

• Pengelolaan Aspirasi: Menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

• Musyawarah: Menyelenggarakan musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (termasuk Musdes khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu) serta membentuk panitia pemilihan.

• Legislasi dan Pengawasan: Membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa termasuk evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan.

• Hubungan Kerja & Lainnya: Menciptakan keharmonisan dengan lembaga desa serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

( Red / Jatim )

Andi
Author: Andi

News Feed