KALBAR SINGKAWANG,Discoverynews.id ~ Polres Singkawang melalui Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang
Tengah, Kota Singkawang. Pengungkapan cepat ini berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku berinisial RS alias PU beserta barang bukti berupa satu unit sepeda fixie berwarna putih yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika situasi rumah korban di Kelurahan Roban dalam keadaan kosong.
Korban baru menyadari kehilangan sejumlah barang berharganya saat pulang bekerja sekitar pukul 22.30 WIB dan mendapati kondisi dalam rumah telah berantakan serta barang-barang miliknya raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp10.335.000 setelah kehilangan satu unit sepeda fixie merek Tsunami, dua pasang sepatu, perlengkapan perawatan diri, dua buah raket bulu tangkis, tas olahraga, aksesori telepon genggam, hingga uang tunai.
Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Singkawang Tengah untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, memaparkan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di samping sebuah warung di Jalan Rawasari, Kelurahan Roban, pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dari hasil interogasi awal di kantor polisi, pelaku yang diringkus tanpa perlawanan tersebut mengakui telah melancarkan aksinya dengan cara menyusup masuk lewat pintu depan rumah korban yang tidak terkunci dan membawa kabur barang curian lewat bagian belakang.
Saat ini, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah terus melanjutkan proses penyidikan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan gelar perkara, mencari sisa barang bukti lain, serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan pelaku.
Penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (R)














