PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Seorang tukang batu asal Jawa Tengah berinisial AK (32) dikagetkan dengan penetapan dirinya sebagai salah satu dari tiga tersangka korupsi proyek Bandara Ketapang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, keseharian AK hanyalah bekerja sebagai tukang batu dan tukang rumput, serta tidak pernah menjalankan perusahaan layaknya posisi direktur yang tercantum atas namanya.
Kasus ini bermula ketika AK yang merupakan lulusan SMA diajak oleh temannya merantau ke Kalimantan dengan janji pekerjaan yang ternyata tidak sesuai kenyataan.
AK justru dipekerjakan sebagai pesuruh di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan gaji sekitar lima juta rupiah per bulan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya pulang ke kampung halaman.
Beberapa bulan setelah kepulangannya tersebut, AK mendadak menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Kalbar terkait dugaan korupsi proyek bandara di Ketapang.
Kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen perusahaan maupun terlibat dalam pengelolaan usaha yang berkaitan dengan perkara korupsi itu.
Eka Nurhayati Ishak selaku narasumber menjelaskan lebih lanjut bahwa kliennya sama sekali tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada selembar surat atau kuitansi pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak agar persoalan pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan ini dapat didalami secara mendalam di dalam persidangan.
Mereka berharap proses pembuktian hukum tidak hanya berhenti dan berfokus pada dakwaan terhadap AK seorang, melainkan mampu menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran utama di balik penyusunan dokumen perusahaan fiktif tersebut. (R)










