oleh

Ditreskrimsus Polda Sulbar Polda Sulbar Gagalkan Penyalahgunaan 3.567 Liter BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman

MAMUJU, Discoverynews.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).

Dari dua pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil mengamankan total 5.184 liter BBM bersubsidi, berikut kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Pengungkapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (26/10/2026).

Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026) di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Petugas mengamankan dua orang berinisial KA selaku pemilik usaha dan KS.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam yang mengangkut 1.650 liter solar bersubsidi, terdiri dari 55 jerigen berisi masing-masing 30 liter serta 10 jerigen kosong.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa BBM tersebut dibeli dari para pelansir yang mengambil solar bersubsidi di SPBU Sarjo, Pasangkayu. Transaksi dilakukan dengan sistem tukar jerigen di lokasi penampungan.

Solar subsidi itu dibeli dengan harga sekitar Rp14.000 per liter atau Rp440.000 per jerigen, kemudian rencananya dibawa menuju Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pengangkut sawit.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara rutin sekitar satu kali dalam sepekan dengan volume mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap pengambilan.

Pelaku kemudian menjual kembali solar tersebut dengan harga sekitar Rp15.000 per liter atau Rp450.000 per jerigen. Modus tersebut memanfaatkan kondisi wilayah tujuan yang disebut jauh dari akses SPBU maupun APMS.

Sementara kasus kedua diungkap pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AA (40) dan AA (23), bersama satu unit kendaraan pengangkut.

Petugas juga menyita BBM bersubsidi yang disebut mencapai 3.567 liter, terdiri dari 3.267 liter solar subsidi dan 300 liter Pertalite.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Petugas kemudian menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu tandon berkapasitas sekitar 1.023 liter dan 18 jerigen dengan total sekitar 594 liter solar subsidi.

Baca Juga  Emas hingga Ponsel Hilang, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Dapurang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga sekitar Rp400.000 per jerigen.

BBM tersebut rencananya dibawa lintas provinsi menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini para tersangka telah ditahan. Seluruh barang bukti diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan penyuplai BBM subsidi tersebut.

Polisi juga memburu pihak berinisial IW yang diduga menjadi salah satu pemasok BBM subsidi dalam kasus di Polman, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan penyalur lainnya.

Dirkrimsus Polda Sulbar menegaskan, BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan bukan untuk kepentingan industri maupun operasional alat berat.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Polda Sulbar juga memberikan peringatan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika ditemukan adanya oknum yang bermain mata dengan penimbun atau jaringan penyalur ilegal, polisi memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kepercayaan dan partisipasi Bapak/Ibu adalah mitra terkuat kami dalam menjaga keadilan. Jangan ragu menyampaikan informasi apa pun yang mencurigakan,” tambahnya.

Polda Sulbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi secara rutin maupun tak terduga di sejumlah titik yang dianggap rawan penyalahgunaan dan peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Barat.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar