oleh

Gugatan Praperadilan Polres Pasangkayu Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Kawal Proses Hukum

PASANGKAYU,Discoverynews.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II yang mempertemukan Muh. Rida dan para pemohon dengan Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku pihak termohon berakhir dengan penolakan seluruh gugatan pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2026/PN Pky, yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.00 WITA, di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II.

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, hakim tunggal praperadilan, Bill Clinton, S.H., memutuskan bahwa gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Kehadiran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat dalam persidangan ini merupakan bagian dari keterlibatan personel dalam pendampingan dan dukungan hukum terhadap pihak termohon, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kabidkum Polda Sulbar, Kombes Pol Hadi Winarno, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., selaku Ps. Paur Rapkum Subbidbankum Bidkum, turut hadir bersama sejumlah personel yang mewakili pihak termohon dalam persidangan tersebut.

Dari pihak termohon, hadir Ipda Muh. Fitra, S.H., selaku Kanit Paminal Sipropam Polres Pasangkayu; Ipda Beny, S.Tr.K., selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu; serta Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., dari Bidkum Polda Sulbar.

Turut hadir Aiptu Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; Aipda Muhammad Arif, S.H., selaku Ps. Pamin 3 Subbagrenmin Bidkum; Bripka Adri Mulfiadi Putera, S.H., dan Briptu M. Ifril Nuril I dari Unit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu. Pihak pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya.

Penolakan seluruh gugatan menjadi hasil utama dalam persidangan praperadilan tersebut. Namun, untuk menjelaskan pertimbangan hukum secara menyeluruh, diperlukan penelaahan terhadap salinan resmi putusan, termasuk uraian mengenai dalil pemohon dan pertimbangan hakim.

Baca Juga  200 Rider Ramaikan BKM Adventure Trail, Wakapolres Mateng Hadiri Perayaan HUT ke-5 Benteng Kayu Mangiwang

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pengujian terhadap aspek-aspek tertentu dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, persidangan pada agenda pembacaan putusan perkara nomor 03/Pid.Pra/2026/PN Pky telah menghasilkan keputusan bahwa gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Informasi mengenai putusan ini menjadi bagian dari dokumentasi proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap proses hukum dengan merujuk pada fakta persidangan serta dokumen resmi yang tersedia.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar