oleh

Warung Wati Disorot, Pemkot Makassar Diminta Bertindak

Makassar,Discoverynews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum, termasuk bangunan tempat usaha yang dikenal dengan nama Warung Wati.

 

Permintaan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendorong pemerintah daerah agar tidak membiarkan keberadaan bangunan yang diduga berdiri tanpa memenuhi persyaratan perizinan maupun ketentuan pemanfaatan lahan.

 

Pemkot Makassar diharapkan segera menerjunkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, memastikan status kepemilikan lahan, legalitas bangunan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang berlaku.

 

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah diminta tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik atau pengelola Warung Wati apabila terbukti melanggar ketentuan.

 

Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam pemanfaatan ruang publik maupun pembangunan tempat usaha.

 

Setiap bangunan yang didirikan di wilayah Kota Makassar harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Aktivitas perdagangan dan usaha masyarakat memang perlu mendapat dukungan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keselamatan, kepentingan umum, maupun hak masyarakat lainnya.

 

Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan apakah bangunan yang dipersoalkan berada di atas lahan yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha atau justru memanfaatkan fasilitas umum, sempadan jalan, saluran drainase, maupun kawasan yang memiliki pembatasan pembangunan.

 

Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi, pengecekan dokumen perizinan, dan peninjauan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Jika ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan penertiban hingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

 

Pemilik Warung Wati juga perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen legalitas bangunan dan menyampaikan penjelasan mengenai status usaha yang dijalankan.

 

Langkah ini diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah.

 

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta dinas teknis terkait diharapkan melakukan koordinasi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  The 127th REAAA Governing Council Meeting Kunjungi IKN, Soroti Infrastruktur dan Kota Berkelanjutan

 

Pemeriksaan juga perlu mencakup apakah sebelumnya telah dilakukan pengawasan, pembinaan, atau pemberian surat peringatan terhadap bangunan yang dipersoalkan.

 

Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pemilik setelah melalui prosedur yang diwajibkan, pemerintah diharapkan mengambil tindakan lanjutan secara konsisten.

 

Penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan bukan semata-mata persoalan pembongkaran fisik, tetapi juga menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil.

 

Di sisi lain, pendekatan persuasif dan humanis tetap perlu dikedepankan agar proses penertiban tidak menimbulkan persoalan baru. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari setiap keputusan yang diambil.

 

Ketegasan pemerintah diharapkan menjadi bukti bahwa aturan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

 

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar diminta tidak mengabaikan persoalan ini dan segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan resmi terhadap bangunan Warung Wati.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, pemberian sanksi harus didasarkan pada ketentuan hukum, mulai dari teguran hingga tindakan pembongkaran apabila persyaratannya terpenuhi.

 

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen dan pemanfaatan bangunan telah sesuai aturan, pemerintah juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Transparansi menjadi langkah penting agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

 

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemkot Makassar agar kepastian hukum, ketertiban lingkungan, serta hak masyarakat dapat terlindungi secara seimbang.

 

Hingga naskah ini disusun, status legalitas bangunan Warung Wati, lokasi persisnya, dan tanggapan resmi pemilik maupun instansi terkait masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

 

Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik Warung Wati serta Pemerintah Kota Makassar guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang