oleh

Polsek Mandau Ringkus Ayah yanh Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Sendiri

Duri,  Discoverynews.id- 26 Oktober 2026 — Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban berhasil diamankan tim opsnal pada Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang saksi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Informasi kemudian tersampaikan hingga diketahui oleh keluarga korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa perbuatan terduga pelaku yang berinisial BS (47 tahun) telah terjadi sejak tahun 2025 dan dilakukan secara berulang-ulang. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB di kediaman korban di Jl. Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak menuju lokasi. Pada hari Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya sendiri. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

⚠️ Catatan Penting: Identitas korban sengaja tidak dipublikasikan demi melindungi keamanan dan privasi anak sesuai UU Perlindungan Anak. Kasus ini diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dosen Melecehkan Martabat Mahasiswa, Ketua Ikif :Pecat, Jangan hanya Ada Kata Maaf.

Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau

Rozalina
Author: Rozalina