oleh

Modus Iming-Iming Umrah dan Nikah Siri Ilegal, Oknum Pengajar di Kubu Raya Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyengat publik Kalimantan Barat setelah seorang pria berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai oknum pengajar di salah satu pondok pesantren Kabupaten Kubu Raya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Mapolresta Pontianak pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian luas lantaran menyingkap tabir praktik kejahatan terselubung berkedok agama yang melibatkan manipulasi janji manis dan pernikahan siri yang melanggar hukum.

Jalinan kronologi kelam ini bermula pada awal tahun 2021 di mana tersangka melangsungkan pernikahan siri dengan korban pada tanggal 7 Januari 2021, ketika korban masih sangat belia dan baru menginjak usia 15 tahun.

Sebelum membujuk keluarga korban, tersangka diduga melancarkan modus tipu daya dengan memberikan iming-iming serta janji manis keberangkatan ibadah umrah kepada orang tua korban agar merestui hubungan tersebut.

Berbekal janji tersebut, persetubuhan berulang kali terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, yang akhirnya menyebabkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki.

Penderitaan korban tidak berhenti setelah proses persalinan, karena tersangka justru dilaporkan kerap menelantarkan serta jarang memberikan nafkah lahir maupun batin bagi korban dan buah hatinya.

Setelah bertahun-tahun menanggung beban moral serta fisik, korban dan keluarganya akhirnya memberanikan diri untuk membawa ketidakadilan ini ke jalur hukum dengan resmi melaporkan tersangka ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2026.

Laporan tersebut dibuat sekitar lima tahun sejak peristiwa kelam itu pertama kali terjadi, hingga akhirnya kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kejahatan tersebut.

Dalam proses penyidikan intensif, pihak kepolisian menguliti keabsahan pernikahan siri tersebut dan menemukan fakta mengejutkan bahwa prosesinya patut diduga kuat tidak sah secara hukum Islam.

Baca Juga  ORADO Sawahlunto Mantapkan Pembinaan, Siapkan Open Tournament Domino Berhadiah Rp50 Juta

Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan secara rinci bahwa pernikahan itu dinyatakan cacat prosedur lantaran pihak yang bertindak sebagai wali nikah adalah sepupu dari ayah korban, bukan ayah kandung korban langsung yang seharusnya memegang hak utama sebagai wali nikah.

Selain pelanggaran tata cara wali nikah, penyidik menekankan bahwa pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, di mana pernikahan di bawah usia tersebut wajib mengantongi dispensasi resmi dari pengadilan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan ikatan pernikahan siri tidak bisa menjadi tameng atau dalih untuk meloloskan tersangka dari jerat hukum pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp5 miliar beserta kemungkinan pemberatan hukuman sesuai dengan kondisi perkara.

Langkah tegas ini diambil Polresta Pontianak guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap oknum pengajar tersebut masih terus bergulir secara transparan di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Pihak Polresta Pontianak menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi ikhtiar dan peringatan keras bagi masyarakat luas agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus pernikahan siri ilegal yang berpotensi menyamarkan tindak pidana kekerasan serta eksploitasi terhadap anak. (R)