CIANJUR DiscoveryNews.id – Polemik pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di RSUD Sayang Cianjur belum menemui titik terang. Kasus tersebut kini masuk babak baru, menunggu putusan banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Pemkab Cianjur melalui BKPSDM menegaskan akan patuh pada putusan BPASN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh pegawai bersangkutan dan tidak akan mengambil langkah lanjutan sebelum ada keputusan resmi.
“Kita ikuti aturan saja. Keputusan BPASN harus kita laksanakan. Yang bersangkutan sudah mengajukan banding, jadi kita tunggu hasilnya,” ujar Akos saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bupati Cianjur menandatangani surat keputusan pemberhentian P3K paruh waktu tersebut. Keputusan itu kemudian digugat oleh pihak pegawai melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pegawai, Andi Tatang Supriyadi, S.H., menegaskan banding ke BPASN merupakan jalur hukum resmi untuk menguji keabsahan SK pemberhentian tersebut.
Menurutnya, jika putusan BPASN tetap merugikan kliennya, langkah lanjutan telah disiapkan yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apabila hasil banding masih memberatkan klien kami, langkah hukum selanjutnya adalah PTUN, karena objek yang dipersoalkan merupakan produk tata usaha negara,” tegas Andi Tatang.
Selain mengawal proses di BPASN, pihaknya juga terus mendorong tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur. Dalam RDP tersebut, Komisi I merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan terhadap tim yang menangani kasus pemberhentian agar prosesnya transparan dan akuntabel.
Hingga kini, nasib P3K paruh waktu RSUD Sayang tersebut masih menggantung. Penyelesaian kasus bergantung pada dua hal, yakni putusan BPASN dan hasil pemeriksaan Inspektorat atas rekomendasi DPRD.
















