MAMUJU, Discoverynews.id – Upaya memperkuat perlindungan dan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Barat mulai diperkuat melalui penyusunan regulasi daerah. Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat turut mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, Kamis (29/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulawesi Barat tersebut menjadi bagian dari tahapan penting pembentukan regulasi yang nantinya diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Biro Hukum Setda Sulbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fatwansyah Rasyid. Keterlibatan Biro Hukum difokuskan pada penguatan aspek yuridis, penyelarasan norma, serta memastikan materi muatan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus melalui proses yang cermat, terarah, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Sulawesi Barat.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan memiliki arti penting dalam memberikan landasan hukum bagi upaya pemajuan kebudayaan di daerah. Karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan kesesuaian norma, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan masyarakat,” ujar Suhendra.
Ia menambahkan, Biro Hukum berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid, menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya dalam pembahasan Ranperda merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi disusun secara sistematis dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, aspek perumusan norma dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Dengan pembahasan yang cermat dan koordinasi yang baik antara DPRD dan perangkat daerah terkait, diharapkan rancangan peraturan ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas, berkualitas, dan mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Barat,” ungkap Fatwansyah.
Pemajuan kebudayaan sendiri menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga identitas dan kekayaan daerah. Keberadaan regulasi yang memadai diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian nilai-nilai lokal sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya yang dimiliki masyarakat Sulawesi Barat.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui program Panca Daya, khususnya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, memperkuat potensi lokal, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Melalui pembahasan Ranperda ini, sinergi antara DPRD, Biro Hukum, dan perangkat daerah terkait diharapkan terus terbangun sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dan pengembangan kebudayaan.
Dengan demikian, kekayaan budaya Sulawesi Barat diharapkan tidak sekadar menjadi warisan masa lalu, tetapi juga dapat terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.










