PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Petualangan kelam seorang residivis kawakan yang tak kapok keluar masuk bui akhirnya berujung pada cengkeraman aparat kepolisian.
Langkah kaki EH, pria berusia 38 tahun asal Pontianak Barat yang sudah delapan kali merasakan dinginnya sel tahanan, kembali terhenti bersama rekannya, D (26), warga Desa Sungai Rengas.
Pelarian kedua bandit curanmor ini terputus total dalam waktu kurang dari 24 jam setelah Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat bergerak cepat melacak jejak kejahatan yang baru saja mereka lakukan di permukiman warga.
Peristiwa pencurian ini berlangsung di kawasan Komplek Elitra Permai 7, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kejadian berawal saat subuh sekitar pukul 04.30 WIB ketika kedua pelaku menyisir lokasi target. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Vario 125 kesayangannya telah lesap sekitar pukul 06.30 WIB sewaktu hendak memanaskan mesin untuk berangkat kerja.
Mendapati teras rumahnya kosong, korban bergegas meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV sekitar yang akhirnya merekam gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp29 juta.
Menurut penuturan Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, aksi curanmor ini terencana dengan pembagian peran yang rapi antara kedua tersangka. EH bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban dari teras rumah, sementara D bertugas mendorong atau menyetep kendaraan hasil curian tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU milik D sebagai sarana pendukung penjelajahan di lapangan.
Penyelidikan intensif yang dilakukan tim kepolisian melalui olah TKP dan analisis rekaman CCTV membuahkan hasil manis di wilayah Pontianak Timur.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap EH yang sedang lengah saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan salah satu gerai Indomaret, Jalan Ya’m Sabran.
Berbekal keterangan dari EH, petugas langsung melakukan pengembangan cepat dan memburu D hingga berhasil membekuknya tanpa perlawanan di kawasan Darebo, Kampung Beting.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Vario 125 milik korban dan satu unit Suzuki Satria FU sarana kejahatan telah diamankan di markas Ditreskrimum Polda Kalbar untuk penyidikan lebih dalam.
Atas perbuatan nekat yang meresahkan masyarakat tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman berat dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (R)










