oleh

Beredar Rekaman Suara Diduga Oknum DPRD Ketapang Minta Rp300 Juta, Catut Nama Petinggi TNI-Polri untuk Muluskan Perkara

KALBAR KETAPANG,Discoverynews.id ~ Dunia politik dan hukum di Kabupaten Ketapang bergolak hebat setelah beredarnya rekaman suara yang membongkar dugaan praktik pencaloan perkara yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berinisial M.

Berdasarkan Sumber Media Borneotribun,Minggu 01/11/2026 postingan rekaman suara yang ditayangkan media Borneotribun dugaan skandal pemerasan dan calo hukum ini terungkap pada hari ini dari laporan kronologi serta bukti-bukti rekaman transaksi elektronik yang berhasil dihimpun di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Skandal berdarah dingin ini bermula saat M melakukan komunikasi intensif melalui telepon dengan seorang warga Kecamatan Manis Mata berinisial SD yang tengah terjerat permasalahan hukum.

Dalam rekaman percakapan telepon yang bocor ke publik, oknum wakil rakyat tersebut secara terang-terangan diduga meminta imbalan uang tunai dalam jumlah fantastis mencapai Rp300 juta demi mengamankan jalannya perkara hukum yang sedang dihadapi oleh korban.

Demi meyakinkan korbannya agar mau menyerahkan uang dalam jumlah besar, M nekat menjual dan menyeret nama-nama petinggi instansi penegak hukum dari unsur TNI maupun Polri.

Dalam narasi percakapan tersebut, M mengeklaim memiliki jaringan kuat dan jaminan penuh bahwa para petinggi TNI dan Polri yang ia sebutkan sanggup mengatur serta membereskan masalah hukum SD hingga dijamin aman dari jeratan hukum.

Terbujuk oleh janji manis dan jaminan keamanan yang ditawarkan oknum legislator tersebut, SD akhirnya menuruti permintaan M dengan menyetorkan dana sebesar Rp300 juta secara bertahap.

Berdasarkan catatan transaksi finansial, pengiriman uang dilakukan sebanyak delapan kali transfer yang ditujukan ke dua rekening atas nama IS dan HR, di mana salah satu pemilik rekening penerima dana tersebut terkonfirmasi merupakan mantan sopir pribadi M.

Baca Juga  Polres Mamuju Tengah Sukses Panen Jagung di Lahan 2 Hektare, Hasilkan 2,5 Ton Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Merasa telah menjadi korban penipuan dan manipulasi karena janji penyelesaian perkara tidak kunjung terealisasi, SD bersama tim kuasa hukumnya mengambil langkah tegas untuk menuntut keadilan.

Pihak kuasa hukum SD secara resmi melayangkan somasi keras kepada M untuk segera memulihkan kerugian kliennya dan mengembalikan seluruh uang senilai Rp300 juta yang telah ditransfer.

Menanggapi tuduhan publik yang makin memanas, M selaku oknum anggota DPRD Ketapang akhirnya memberikan klarifikasi atas perannya dalam kasus tersebut.

M membenarkan bahwa dirinya memang mengenal SD dan tidak menampik adanya alur masuk transaksi keuangan ke rekening mantan sopir pribadinya sebagaimana bukti transfer yang beredar.

Kendati demikian, M membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah mengantongi uang tersebut secara pribadi untuk kepentingan operasional pencaloan perkara.

M memberikan konfirmasi serta dalih bahwa seluruh dana yang ditransfer oleh SD murni merupakan pembayaran atas alokasi jasa hukum professional yang diperuntukkan bagi pengacara yang menangani kasus tersebut.

Meskipun rekaman suara dan bukti transfer telah beredar, media massa wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak terkait (apakah terbukti melakukan pemerasan, penipuan, atau pencaloan) hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pemberitaan tetap harus berimbang,

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan hak jawab atau sanggahan sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang adil dan berimbang. (R)

Sumber: Borneotribun