oleh

Gencar Ajak Masyarakat Bayar Pajak, FORTABES Pertanyakan Tunggakan PKB Kendaraan Dinas Pemkab Tasikmalaya

TASIKMALAYA,Discoverynews.id – Kegiatan TAXFEST Sukapura 2026 yang mengampanyekan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui QRIS dengan slogan lebih mudah, cepat, dan aman, mendapat sorotan dari Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES).

Ketua Fortabes, Riyan Nurfalah, menilai bahwa kampanye peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus diiringi dengan keteladanan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah.

Menurut Riyan, menjadi sebuah pertanyaan publik ketika pemerintah begitu gencar mengajak masyarakat taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan, sementara di lingkungan pemerintah daerah sendiri muncul informasi mengenai sejumlah kendaraan dinas yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Jangan hanya masyarakat yang terus dituntut untuk taat membayar pajak. Pemerintah juga harus memberikan contoh. Sebelum mengajak rakyat memenuhi kewajibannya, pastikan terlebih dahulu seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah sudah tertib administrasi dan tidak memiliki tunggakan pajak,” tegas Riyan.

Fortabes secara khusus mendesak Bupati Tasikmalaya agar memerintahkan Inspektorat dan BPKPD melakukan pemeriksaan serta inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Pemeriksaan tersebut harus mencakup:

 

•Jumlah keseluruhan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

•Status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masing-masing kendaraan.

•Kendaraan dinas yang diduga memiliki tunggakan pajak beserta nilai kewajibannya.

•Kesesuaian nomor polisi, STNK, BPKB, dan data inventaris aset daerah.

•Kendaraan dinas yang diduga mengalami perubahan penggunaan pelat nomor merah menjadi putih atau hitam tanpa dasar administrasi yang sah.

•Kendaraan dinas yang sudah tidak layak operasional, tetapi masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang pembelian, pemeliharaan, dan penggunaannya bersumber dari keuangan negara atau daerah. Karena itu, seluruh aspek administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Riyan juga menyoroti konsekuensi administrasi yang dapat dihadapi masyarakat apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penegakan ketertiban administrasi terhadap kendaraan dinas apabila memang ditemukan kendaraan milik pemerintah yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Kalau kendaraan milik masyarakat memiliki persoalan administrasi, ada mekanisme penindakan sesuai ketentuan. Lalu bagaimana dengan kendaraan dinas yang diduga belum membayar pajak? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Apakah ada evaluasi? Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat harus patuh, tetapi pemerintah sendiri tidak memberikan keteladanan,” ungkapnya.

Baca Juga  KOMNAS Perlindungan Anak Sampaikan Duka atas Tragedi Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur

Selain persoalan tunggakan pajak, Fortabes meminta aparat dan instansi berwenang menelusuri informasi mengenai dugaan perubahan pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi putih atau hitam.

Menurut Riyan, perubahan identitas kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan registrasi serta peruntukan kendaraan bermotor.

Apabila benar ditemukan kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan status kepemilikannya, Fortabes meminta dilakukan pemeriksaan administrasi dan penegakan ketentuan oleh instansi berwenang.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu. Namun, apabila terdapat kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus dibuka dan ditelusuri. Jangan sampai aset daerah digunakan tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Fortabes menyampaikan empat tuntutan:

Kepada Bupati Tasikmalaya: Memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Kepada Inspektorat Daerah: Melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kendaraan dinas, termasuk dugaan tunggakan PKB dan ketidaksesuaian penggunaan pelat nomor kendaraan.

Kepada BPKPD Kabupaten Tasikmalaya: Membuka informasi agregat mengenai jumlah kendaraan dinas, status kepatuhan pajak, serta langkah penyelesaian tunggakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Kepada instansi terkait dan Samsat: Melakukan koordinasi pemeriksaan terhadap identitas, registrasi, dan status pajak kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Menutup pernyataannya, Riyan menegaskan bahwa Fortabes tidak menolak program TAXFEST Sukapura 2026. Sebaliknya, pihaknya mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, menurutnya, keberhasilan program pajak tidak cukup hanya diukur dari antusiasme masyarakat membayar PBB dan PKB, tetapi juga harus diikuti dengan transparansi serta kepatuhan administrasi pemerintah sendiri.

“Jangan hanya sibuk mengajak masyarakat membayar pajak, memberikan hadiah, dan menggelar kegiatan seremonial. Pemerintah juga harus berani membuka kondisi sebenarnya mengenai kewajiban pajak kendaraan dinas. Jangan sampai Bupati Tasikmalaya terkesan menutup mata terhadap persoalan yang justru berada di lingkungan pemerintahannya sendiri,” pungkas Riyan.

Fortabes menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Pajak adalah kewajiban bersama, dan keteladanan pemerintah merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. (UR)

U Rustandi
Author: U Rustandi