oleh

31 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga SAD, Polres Merangin Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

Discoverynews.id-MERANGIN Polres Merangin terus menggencarkan sosialisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD). Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), Polres Merangin berhasil mengumpulkan sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan dari enam kelompok atau tumenggung SAD di wilayah hukum Polres Merangin.

Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan senjata api rakitan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., serta melibatkan personel sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/1425/XI PAM 3.3/2026.

Adapun sasaran kegiatan meliputi Tumenggung Ngilo di Desa Pauh Menang, Tumenggung Yudi di Desa Pelakar Jaya, Tumenggung Ganta di Desa Sialang, serta Tumenggung Carak di Desa Tambang Emas lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Tabir Selatan, Pamenang, dan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Sementara Tumenggung Cilitai di Desa Mekar Jaya dan Tumenggung Eka di Desa Bungo Antoi, dari wilayah Kecamatan Tabir Selatan langsung mendatangi Mako Polres Merangin untuk menyerahkan Senjata api rakitan secara langsung.

Dari hasil kegiatan tersebut, terkumpul sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan dengan rincian, Tumenggung Cilitai menyerahkan 16 pucuk, Tumenggung Eka 1 pucuk, Tumenggung Ngilo 2 pucuk, Tumenggung Yudi 2 pucuk, Tumenggung Ganta 8 pucuk, dan Tumenggung Carak 2 pucuk. Sebagian penyerahan senjata api rakitan tersebut diterima langsung di Polres Merangin sebagai bentuk kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya menjaga keamanan bersama.

Baca Juga  Mengajar Masa Depan, Menebak Nasib Sendiri

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., melalui Kabag Ops AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sakirman, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan himbauan penyerahan senjata api rakitan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada tumpang tindih maupun perlakuan berbeda dalam pelaksanaan kegiatan terhadap kelompok masyarakat SAD.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan. Tidak ada tumpang tindih, semuanya sama dan tidak ada perbedaan antarkelompok SAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Merangin menghimbau kepada seluruh warga SAD yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Polres Merangin. Kepolisian meminta warga SAD tidak menunggu hingga dilakukan penindakan. Penyerahan secara sukarela menjadi kesempatan bagi warga SAD untuk menunjukkan iktikad baik dan mencegah kepemilikan senjata api rakitan/ilegal berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pelaksanaan sosialisasi dan pemasangan spanduk, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Merangin berharap melalui kegiatan ini semakin banyak masyarakat dan warga SAD yang menyadari bahaya senjata api rakitan serta bersedia menyerahkannya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Merangin.

(Humas Polres Merangin)

Kaperwil Jambi
Author: Kaperwil Jambi