oleh

Berkedok Ambil Paket Kiriman, Pria 43 Tahun di Bunut Hulu Ditangkap Polisi Terkait Sabu-Sabu

KALBAR KAPUAS HULU,Discoverynews.id ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil membekuk seorang pria berinisial DK yang berusia 43 tahun di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah terdeteksi hendak mengambil sebuah paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi intelijen mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif di sekitar lokasi kejadian hingga target terlihat mendekati titik penyerahan barang haram tersebut.

Tanpa buang waktu, tim operasional Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan di tempat saat pelaku tengah menguasai paket beralamatkan misterius itu, sehingga DK tidak dapat berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan awal disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang langsung diamankan bersama pelaku ke Markas Kepolisian Resor Kapuas Hulu guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dalam pengungkapan kasus ini berasal dari tim jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.(R)