oleh

Keadilan untuk Korban: Orang Tua Ambil Langkah Hukum Tegas Terkait Kasus Kelalaian di Sekolah Rakyat Pontianak

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di Sekolah Rakyat Pontianak memasuki babak baru yang lebih serius.

Merasa tidak terima atas dugaan kelalaian dan pembiaran yang terjadi di lingkungan pendidikan, pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi.

Langkah tegas ini diambil agar pihak yang memiliki wewenang penuh serta tanggung jawab operasional atas pengelolaan sekolah tersebut dapat segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum.  

Peristiwa pelaporan ini secara resmi dilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2026, bertempat di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.

Kedatangan rombongan keluarga korban bersama tim kuasa hukum ke kantor kepolisian tersebut menjadi sorotan publik mengingat beratnya dampak psikologis yang harus ditanggung oleh korban yang masih di bawah umur akibat lemahnya pengawasan di sekolah.  

Kronologi persoalan ini bermula ketika seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun diduga menjadi korban tindakan pelecehan yang dilakukan oleh dua orang kakak kelasnya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat.

Alih-alih mendapatkan pengamanan dan perlindungan optimal dari institusi pendidikan, insiden tersebut justru memicu keprihatinan mendalam karena diduga kuat ada unsur kelalaian serta pembiaran dari pihak pengelola sekolah yang berlokasi di Jalan Flora, Kota Pontianak.  

Menanggapi langkah hukum yang diambil, Kuasa Hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, memberikan keterangan tegas saat ditemui awak media di Polresta Pontianak.

Ia menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab mutlak atas pengelolaan Sekolah Rakyat Pontianak agar seluruh permasalahan ini dapat diusut secara tuntas.  

Baca Juga  Aksi Nyentrik "Suster Cabe-Cabean" Sukses Guncang dan Sedot Perhatian Warga di Karnaval Randuagung

Meskipun demikian, ketika disinggung mengenai siapa pihak spesifik yang menjadi terlapor dalam aduan tersebut, Eka Nurhayati Ishak memilih untuk tidak mengungkapkannya secara terperinci kepada publik demi kepentingan proses penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dan media cukup menunggu perkembangan lanjutan, sebab tim kuasa hukum telah melakukan perhitungan dan pertimbangan matang terkait letak unsur kelalaian serta pembiaran yang memenuhi syarat untuk menjerat penanggung jawab Sekolah Rakyat Pontianak.  

Sebagai narasumber utama dalam penanganan kasus ini, Eka Nurhayati Ishak memastikan bahwa seluruh berkas dan landasan pelaporan telah disiapkan berdasarkan fakta-fakta insiden yang melibatkan korban anak berusia 8 tahun serta para pelaku yang merupakan kakak kelasnya.

Keterangan dari pihak kuasa hukum ini menjadi pilar penting dalam memperjelas arah penegakan hukum yang sedang berjalan di Polresta Pontianak.  

Melalui langkah pelaporan resmi ini, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum di Polresta Pontianak dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Kota Pontianak agar lebih memperketat pengawasan, menjamin keamanan siswa, serta tidak mengabaikan tanggung jawab moral maupun hukum terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah. (R)